Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa. ANTARA/Evarukdijati
Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa. ANTARA/Evarukdijati

6 Prajurit Pelaku Mutilasi Diadili di Makassar dan Jayapura

Antara • 06 September 2022 14:23
Jayapura: Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa menyatakan sidang terhadap enam prajurit terduga pelaku mutilasi di Timika, Papua, akan dilaksanakan di Mahmil Makassar, Sulawesi Selatan, dan Mahmil Jayapura, Papua.
 
"Sidang keenam prajurit Brigif 20 dilaksanakan di dua tempat, yakni bagi yang berpangkat mayor sidangnya dilaksanakan di Makassar, sedangkan yang kapten dan empat anggota lainnya di Jayapura," terang Saleh, Selasa, 6 September 2022.
 
Enam prajurit sudah ditetapkan sebagai tersangka, kata Mayjen Saleh, dikenakan pasal berlapis. Namun yang terberat adalah Pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana.

"Kasusnya saat ini ditangani POM dan segera disidangkan hingga kasusnya tuntas, apalagi sudah menjadi atensi pimpinan TNI," tegas dia.
 
Terkait dua prajurit yang dilaporkan menerima uang yang merupakan milik korban, Pangdam Cenderawasih mengaku masih didalami namun hingga kini statusnya belum jadi tersangka.
 
Baca juga: Tim Labfor Autopsi Jasad Korban Mutilasi di Timika

"Yang pasti kasusnya akan diproses hingga ke persidangan," kata Mayjen TNI Saleh Mustafa.
 
Kasus mutilasi yang dilakukan 10 tersangka, enam anggota TNI-AD dan empat warga sipil terhadap empat korban yang tubuhnya dimasukkan ke dalam enam karung, dilakukan pada 22 Agustus.
 
Enam karung berisi empat karung bagian tubuh masing-masing korban, satu karung berisi kepala, dan satu karung berisi kaki yang ditenggelamkan di sungai kampung Pigapu, Timika.
 
Empat korban mutilasi yaitu Irian Nirigi, Leman Nirigi, Arnold Lokbere, dan seorang korban yang identitasnya belum diketahui.
 
Sebanyak 10 tersangka kasus mutilasi ini  yaitu Mayor HF, Kapten DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu PC, Pratu R, APL alias Jeck, DU, R, dan RMH.
 
"RMH saat ini masih buron dan masuk dalam DPO," jelas Mayjen Saleh.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan