Sorong: Naiknya harga bahan bakar minyak (BBM), berdampak sampai ke seluruh pelosok Tanah Air. Pemerintah Kabupaten Sorong menyikapi hal tersebut dengan menaikan tarif sementara kendaraan umum roda empat maupun roda dua.
"Kenaikan tarif ini berdasarkan kesepakatan bersama Forkopimda, tentang tarif angkutan umum sementara," kata Penjabat Bupati Sorong Yan Piet Moso, Sabtu, 10 September 2022.
Yan mengumumkan kenaikan tarif angkutan umum menyesuaikan harga BBM saat ini. Di mana untuk BBM jenis pertalite menjadi Rp10.000 per liter. Kenaikan ini terjadi sejak Sabtu, 3 September 2022.
"Pemerintah Daerah, Aparat TNI/Polri sebelum mengambil kebijakan telah berkoordinasi dengan seluruh elemen dan stakeholder lainnya. Lewat rapat kali lalu, serta survei ke pelaku usaha yang memanfaatkan BBM ,seperti para sopir taksi juga tukang ojek," ujarnya.
Baca: Harga BBM Naik, Tarif Angkutan Umum di Kaltim Bakal Disesuaikan
Mengacu dari hasil tersebut, pemerintah menyepakati untuk kenaikan tarif harga sementara angkutan umum di kisaran Rp2.000. Salah satu contoh tarif angkutan umum roda 4 jalur C , dari Pasar Remu ke Simpang 6 Tugu Merah dengan tarif awal Rp8.000 naik menjadi Rp10.000.
Sedangkan untuk ojek dalam wilayah Kabupaten Sorong Rp5.000 di hitung per kilometer. Ia juga menjelaskan kenaikan tarif angkutan umum kali ini hanya bersifat sementara sambil menunggu keputusan Gubernur Papua Barat tentang penetapan tarif kendaraan mengikuti kenaikan harga BBM.
Sorong: Naiknya harga bahan bakar minyak
(BBM), berdampak sampai ke seluruh pelosok Tanah Air. Pemerintah Kabupaten Sorong menyikapi hal tersebut dengan menaikan tarif sementara kendaraan umum roda empat maupun roda dua.
"Kenaikan tarif ini berdasarkan kesepakatan bersama Forkopimda, tentang tarif
angkutan umum sementara," kata Penjabat Bupati Sorong Yan Piet Moso, Sabtu, 10 September 2022.
Yan mengumumkan kenaikan tarif angkutan umum menyesuaikan harga BBM saat ini. Di mana untuk BBM jenis pertalite menjadi Rp10.000 per liter. Kenaikan ini terjadi sejak Sabtu, 3 September 2022.
"Pemerintah Daerah, Aparat TNI/Polri sebelum mengambil kebijakan telah berkoordinasi dengan seluruh elemen dan stakeholder lainnya. Lewat rapat kali lalu, serta survei ke pelaku usaha yang memanfaatkan BBM ,seperti para sopir taksi juga tukang ojek," ujarnya.
Baca:
Harga BBM Naik, Tarif Angkutan Umum di Kaltim Bakal Disesuaikan
Mengacu dari hasil tersebut, pemerintah menyepakati untuk kenaikan tarif harga sementara angkutan umum di kisaran Rp2.000. Salah satu contoh tarif angkutan umum roda 4 jalur C , dari Pasar Remu ke Simpang 6 Tugu Merah dengan tarif awal Rp8.000 naik menjadi Rp10.000.
Sedangkan untuk ojek dalam wilayah Kabupaten Sorong Rp5.000 di hitung per kilometer. Ia juga menjelaskan kenaikan tarif angkutan umum kali ini hanya bersifat sementara sambil menunggu keputusan Gubernur Papua Barat tentang penetapan tarif kendaraan mengikuti kenaikan harga BBM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)