Medan: Polrestabes Medan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak total 42 kg dari tangan tiga tersangka. Tersangka dibekuk dari sebuah mobil yang melalui Jalan Lintas Sumatra Medan-Tebing Tinggi.
Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda mengatakan, tersangka ditangkap pada Selasa, 25 Oktober kemarin sekira pukul 19.00 WIB.
“Kecurigaan petugas terbukti setelah dilakukan penggeledahan terhadap mobil yang disasar.
Ditemukan satu tas berisi 20 bungkus sabu," ungkapnya, Rabu, 2 November 2022.
Pengemudi mobil berinisal SMS, 36, warga Jalan H Adam Malik Medan mengaku sabu yang dibawanya berasal dari Malaysia. Dia mendapat sabu itu dari seseorang pria di Kota Tanjungbalai, Sumut.
Namun SMS mengaku tidak mengenal pria tersebut. Padahal, kepada polisi dia juga mengaku sudah melakukan kejahatan ini selama satu tahun. Bahkan dia sudah terlibat hingga 15 kali pengiriman dengan rata-rata 14 kilogram per pengiriman.
Setelah mengamankan SMS, personel Satres Narkoba menemukan tujuh bungkus sabu lagi di tempat tinggalnya. Pada Senin, 31 Oktober sekira pukul 15.00 WIB, tim Satres Narkoba juga
melakukan tindakan serupa.
Mereka membuntuti seorang pria pengendara sepeda motor yang sedang melintasi Jalan Selamat Ketaren, Desa Medan Estate. Pria tersebut berinisial IS, 42, warga Jalan Pringgan, Desa Kolam, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang. Ia kemudian bertemu dengan
pria lain, ZU, 26, warga Desa Bandar Klippa, Gang Ridho, Kecamatan Percut Seituan.
Lalu IS memindahkan sebuah tas hitam dari sepeda motornya ke sepeda motor milik ZU. Selanjutnya tim mendekati keduanya dan melakukan penggeledahan. Dalam penggeledahan, polisi menemukan 16 bungkus teh Cina berisi sabu seberat total 15 kg di dalam tas.
Tersangka IS mengaku barang haram itu juga berasal dari Malaysia yang didapatnya dari seseorang berinisial PA (DPO) yang akan diserahkan ke tersangka ZU. Sedangkan ZU disuruh seseorang berinisial WL (DPO) untuk mengambil sabu itu dari IS.
Mereka melakukan pengiriman dengan berbagai macam penyamaran untuk mengaburkan jejak. Seperti memakai nama palsu, menggunakan banyak nomor ponsel serta berganti-ganti kendaraan.
Dengan demikian, total barang bukti yang didapat dari kedua penindakan tersebut sebanyak 42 kg sabu, dengan tiga tersangka. Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) Jo 132 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Medan: Polrestabes Medan menggagalkan peredaran narkotika jenis
sabu sebanyak total 42 kg dari tangan tiga tersangka. Tersangka dibekuk dari sebuah mobil yang melalui Jalan Lintas Sumatra Medan-Tebing Tinggi.
Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda mengatakan, tersangka ditangkap pada Selasa, 25 Oktober kemarin sekira pukul 19.00 WIB.
“Kecurigaan petugas terbukti setelah dilakukan
penggeledahan terhadap mobil yang disasar.
Ditemukan satu tas berisi 20 bungkus sabu," ungkapnya, Rabu, 2 November 2022.
Pengemudi mobil berinisal SMS, 36, warga Jalan H Adam Malik Medan mengaku sabu yang dibawanya berasal dari
Malaysia. Dia mendapat sabu itu dari seseorang pria di Kota Tanjungbalai, Sumut.
Namun SMS mengaku tidak mengenal pria tersebut. Padahal, kepada polisi dia juga mengaku sudah melakukan kejahatan ini selama satu tahun. Bahkan dia sudah terlibat hingga 15 kali pengiriman dengan rata-rata 14 kilogram per pengiriman.
Setelah mengamankan SMS, personel Satres Narkoba menemukan tujuh bungkus sabu lagi di tempat tinggalnya. Pada Senin, 31 Oktober sekira pukul 15.00 WIB, tim Satres Narkoba juga
melakukan tindakan serupa.
Mereka membuntuti seorang pria pengendara sepeda motor yang sedang melintasi Jalan Selamat Ketaren, Desa Medan Estate. Pria tersebut berinisial IS, 42, warga Jalan Pringgan, Desa Kolam, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang. Ia kemudian bertemu dengan
pria lain, ZU, 26, warga Desa Bandar Klippa, Gang Ridho, Kecamatan Percut Seituan.
Lalu IS memindahkan sebuah tas hitam dari sepeda motornya ke sepeda motor milik ZU. Selanjutnya tim mendekati keduanya dan melakukan penggeledahan. Dalam penggeledahan, polisi menemukan 16 bungkus teh Cina berisi sabu seberat total 15 kg di dalam tas.
Tersangka IS mengaku barang haram itu juga berasal dari Malaysia yang didapatnya dari seseorang berinisial PA (DPO) yang akan diserahkan ke tersangka ZU. Sedangkan ZU disuruh seseorang berinisial WL (DPO) untuk mengambil sabu itu dari IS.
Mereka melakukan pengiriman dengan berbagai macam penyamaran untuk mengaburkan jejak. Seperti memakai nama palsu, menggunakan banyak nomor ponsel serta berganti-ganti kendaraan.
Dengan demikian, total barang bukti yang didapat dari kedua penindakan tersebut sebanyak 42 kg sabu, dengan tiga tersangka. Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) Jo 132 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)