Ilustrasi
Ilustrasi

Anak Korban Pemerkosaan Ayah Tiri Sempat Dicekoki Obat Penggugur Kandungan

Rhobi Shani • 17 Desember 2022 15:38
Jepara: Seorang remaja 15 tahun di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, jadi korban pencabulan oleh ayah tiri. Sebelum melahirkan bayi, remaja tersebut diminta meminum obat penggugur kandungan. 
 
Kepala Desa tempat remaja tersebut tinggal, Ahmad, mengatakan, sebelum kasus pencabulan ini terkuak pihaknya sudah menaruh curiga kepada pelaku. Namun, pelaku selalu mengelak dengan dalih perut anak tirinya membesar bukan karena hamil melainkan mengidap penyakit.
 
"Saya berusaha mencari kebenarannya seperti apa. Kemudian saya berencana menyerahkan permasalahan ini kepada pihak berwenang. Tapi tiba-tiba korban sama ibunya ini dihilangkan (pergi dari rumah)," kata Ahmad, Sabtu, 17 Desember 2022.

Kemudian pada Kamis, 15 Desember 2022, kepala desa bersama perangkat desa mencari keberadaan korban dan ibunya. Setelah dilakukan pencarian, korban dan ibunya ditemukan di rumah seorang dukun di Kecamatan Pecangaan Kabupaten Jepara. Selanjutnya korban dibawa kepala desa ke Puskesmas Pecangaan lantaran mengalami kontraksi.
 
Baca juga: Bejat, Ayah Cabuli Anak Tiri Hingga Hamil

"Ibunya saya tanya, ternyata sudah diberi obat untuk menggugurkan kandungan. Saya tanya bayarnya Rp1,8 juta," kata Ahmad.
 
Dari Puskesmas Pecanggan korban kemudian dilarikan ke RSI Sultan Hadlirin Jepara. Pada Jumat, 16 Desember 2022, korban melahirkan bayi sudah dalam kondisi meninggal.
 
"Pelaku sama ibunya korban sudah menikah lama, sudah punya anak dua," kata Ahmad.
 
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Ahmad Masdar Tohari, menyampaikan mulanya pada November korban mengeluhkan perutnya sakit. Oleh orang tuanya kemudian dibawa berobat ke dokter kandungan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata korban tengah hamil.
 
Baca juga: Biadab! Pimpinan Yayasan di Serang Setubuhi 3 Anak Didik Yatim Piatu

“Setelah berobat, pelapor menanyakan kepada korban siapa yang menghamilinya, korban tidak mau menjawab.  Itu terjadi bulan kemarin, tanggalnya lupa,” ujar Tohari, Sabtu, 17 Desember 2022.
 
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, kini tersangka M, 51, telah ditahan di Mapolres Jepara. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Junto 76D dan atau Pasal 82 Junto 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
 

 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan