Makassar: Ketua KPU Makassar Syarif Ammar diperiksa Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) terkait pemilihan wali kota. Pemeriksaan terkait dugaan manipulasi hasil suara dalam Pemilihan Wali Kota Makassar yang digelar pada Rabu, 27 Juni 2018.
Syarif mendatangi Kantor Panwaslu Kota Makassar di Jalan Anggrek, pada Sabtu, 30 Juni 2018. Pemeriksaan dilakukan oleh Ketua Bawaslu Sulsel Laode Arumahi.
Dugaan manipulasi suara di Makassar menyusul sejumlah kecurigaan pada hasil hitung nyata atau real count yang diunggah KPU pada portal publikasi hasil Pilkada. Terdapat perbedaan suara hasil pindaian yang ditampilkan portal, dengan kertas fisik C1 yang dipegang Panwas maupun yang sempat dipotret oleh masyarakat.
Humas Panwaslu Makassar Muhammad Maulana menjelaskan, pemeriksaan terhadap ketua KPU sebagai tindak lanjut terhadap temuan dan laporan masyarakat. Sebab faktanya, terdapat sejumlah perbedaan data antara hasil rekap di TPS dengan yang ditampilkan oleh KPU pada real count.
"Progresnya berlanjut. Sekarang tinggal menunggu tahapan pembahasan pertama, untuk menentukan apakah status pemeriksaan dinaikkan ke penyidikan," kata Maulana.
Maulana menyampaikan, Panwaslu akan meminta keterangan sejumlah pihak terkait. Antara lain petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di daerah yang terdapat perbedaan data suara. Bukti-buktinya dianggap sudah cukup untuk menelusuri lebih lanjut dugaan manipulasi.
"Jika terbukti ada manipulasi, berarti melanggar Pasal 198 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Ancaman hukumannyw minimal tiga tahun penjara," ujar Maulana.
Terpisah, Ketua KPU Makassar Syarif Amir menyatakan tidak tahu mengapa sampai terjadi perbedaan angka pada portal publikasi dengan hasil di TPS. Dia mempersilakan Panwas untuk mengusut tuntas.
"Kemungkinan ada yang ubah, tapi kami tidak tahu. Nanti diperiksa. Yang jelas data itu masuk di KPU, nanti diselidiki siapa yang bawa," katanya.
Syarif menjelaskan bahwa data yang diunggah ke portal KPU berasal dari form C1 KWK2. Data ini diperoleh dari TPS, yang diserahkan petugas PPS di tingkat kelurahan kepada PPK kecamatan. Selanjutnya diserahkan kepada KPU.
Baca: Beredar Dugaan Manipulasi Hasil Pindai C1 di Makassar
Dia menjamin kesalahan data pada portal KPU tidak akan terjadi di tingkat rekapitulasi berjenjang. Sebab rekapitulasi akan berdasarkan pada C1 asli yang selalu dijaga di dalam kotak suara. Juga diawasi oleh Panwaslu yang juga memegang salinan dengan data yang sama.
"Di rekapitulasi itu yang jadi rujukan C1 hologram. Sama C1 Plano," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, terdapat perbedaan pada sejumlah data C1 yang diunggah ke portal KPU. Salah satu perbedaan suara terjadi di TPS 06 kelurahan Bontoduri kecamatan Tamalate Makassar. Portal menunjukkan, di tempat itu pasangan calon tunggal Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi unggul dengan 238 suara. Sedangkan kotak kosong satu suara.
Terpisah, form C1 di TPS tersebut menunjukkan Munafri hanya mengumpulkan 94 suara. Sedangkan kotak kosong unggul dengan 138 suara.
Perbedaan juga ditampilkan pada hasil pindai suara di TPS 29 kelurahan Pa'baeng-baeng, Tamalate. Menurut portal hasil pilkada, Munafri-Rachmatika mengumpulkan 174 suara, dan kotak kosong nol. Adapun menurut form C1 TPS, calon tunggal mendapatkan 81 suara, kalah dari kotak kosong dengan 92 suara.
Makassar: Ketua KPU Makassar Syarif Ammar diperiksa Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) terkait pemilihan wali kota. Pemeriksaan terkait dugaan manipulasi hasil suara dalam Pemilihan Wali Kota Makassar yang digelar pada Rabu, 27 Juni 2018.
Syarif mendatangi Kantor Panwaslu Kota Makassar di Jalan Anggrek, pada Sabtu, 30 Juni 2018. Pemeriksaan dilakukan oleh Ketua Bawaslu Sulsel Laode Arumahi.
Dugaan manipulasi suara di Makassar menyusul sejumlah kecurigaan pada hasil hitung nyata atau real count yang diunggah KPU pada portal publikasi hasil Pilkada. Terdapat perbedaan suara hasil pindaian yang ditampilkan portal, dengan kertas fisik C1 yang dipegang Panwas maupun yang sempat dipotret oleh masyarakat.
Humas Panwaslu Makassar Muhammad Maulana menjelaskan, pemeriksaan terhadap ketua KPU sebagai tindak lanjut terhadap temuan dan laporan masyarakat. Sebab faktanya, terdapat sejumlah perbedaan data antara hasil rekap di TPS dengan yang ditampilkan oleh KPU pada real count.
"Progresnya berlanjut. Sekarang tinggal menunggu tahapan pembahasan pertama, untuk menentukan apakah status pemeriksaan dinaikkan ke penyidikan," kata Maulana.
Maulana menyampaikan, Panwaslu akan meminta keterangan sejumlah pihak terkait. Antara lain petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di daerah yang terdapat perbedaan data suara. Bukti-buktinya dianggap sudah cukup untuk menelusuri lebih lanjut dugaan manipulasi.
"Jika terbukti ada manipulasi, berarti melanggar Pasal 198 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Ancaman hukumannyw minimal tiga tahun penjara," ujar Maulana.
Terpisah, Ketua KPU Makassar Syarif Amir menyatakan tidak tahu mengapa sampai terjadi perbedaan angka pada portal publikasi dengan hasil di TPS. Dia mempersilakan Panwas untuk mengusut tuntas.
"Kemungkinan ada yang ubah, tapi kami tidak tahu. Nanti diperiksa. Yang jelas data itu masuk di KPU, nanti diselidiki siapa yang bawa," katanya.
Syarif menjelaskan bahwa data yang diunggah ke portal KPU berasal dari form C1 KWK2. Data ini diperoleh dari TPS, yang diserahkan petugas PPS di tingkat kelurahan kepada PPK kecamatan. Selanjutnya diserahkan kepada KPU.
Baca: Beredar Dugaan Manipulasi Hasil Pindai C1 di Makassar
Dia menjamin kesalahan data pada portal KPU tidak akan terjadi di tingkat rekapitulasi berjenjang. Sebab rekapitulasi akan berdasarkan pada C1 asli yang selalu dijaga di dalam kotak suara. Juga diawasi oleh Panwaslu yang juga memegang salinan dengan data yang sama.
"Di rekapitulasi itu yang jadi rujukan C1 hologram. Sama C1 Plano," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, terdapat perbedaan pada sejumlah data C1 yang diunggah ke portal KPU. Salah satu perbedaan suara terjadi di TPS 06 kelurahan Bontoduri kecamatan Tamalate Makassar. Portal menunjukkan, di tempat itu pasangan calon tunggal Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi unggul dengan 238 suara. Sedangkan kotak kosong satu suara.
Terpisah, form C1 di TPS tersebut menunjukkan Munafri hanya mengumpulkan 94 suara. Sedangkan kotak kosong unggul dengan 138 suara.
Perbedaan juga ditampilkan pada hasil pindai suara di TPS 29 kelurahan Pa'baeng-baeng, Tamalate. Menurut portal hasil pilkada, Munafri-Rachmatika mengumpulkan 174 suara, dan kotak kosong nol. Adapun menurut form C1 TPS, calon tunggal mendapatkan 81 suara, kalah dari kotak kosong dengan 92 suara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RRN)