Jakarta: Media sosial dihebohkan oleh video penganiayaan perawat Rumah Sakit (RS) Siloam Palembang pada Jumat, 16 April 2021. Kini, kasus tersebut sudah ditangani kepolisian.
Dalam waktu singkat, pelaku penganiayaan berhasil ditangkap oleh Polrestabes Palembang. Ia juga telah meminta maaf.
Berikut sejumlah fakta terkait penganiayaan yang dialami Christina.
1. Viral di media sosial
Video tersebut viral di media sosial Twitter. Video berdurasi 1.31 menit tersebut menunjukkan seorang laki-laki di dalam sebuah kamar rumah sakit menganiaya seorang perawat.
Diketahui, perawat tersebut bernama Christina Ramauli S,27. Ia dianiaya oleh keluarga pasien berinisial JT di Rumah Sakit Siloam Palembang, Kamis 15 April 2021 pukul 13.30 WIB.
2. Korban melapor ke polisi
Kasubbag Humas Polrestabes Palembang, Kompol M Abdullah, membenarkan adanya laporan penganiayaan dari seorang perawat salah satu rumah sakit swasta di Palembang. Korban menjelaskan kronologi kekerasan yang dialaminya.
"Atas kejadian itu (penganiayaan) korban mengalami memar di mata kiri, bengkak di bibir, dan sakit pada perut," kata Abdullah, Jumat, 16 April 2021.
Laporan diterima kepolisian dengan Nomor: LP/682/IV/2021/SPKT/Polrestabes Palembang/PoldaSumsel. "Laporan sudah diterima dan selanjutnya akan diteruskan ke Satreskrim untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya.
3. Kronologi penganiayaan
RS Siloam Sriwijaya Palembang angkat bicara mengenai penganiayaan tersebut. Kejadian nahas itu bermula pukul 10.45 WIB, pada Kamis, 15 April 2021.
Saat itu, Christina sedang melepas infus di tangan pasien yang berusia dua tahun. Ia menjalankan pelepasan infus sesuai SOP, dengan menggunakan kapas dan diplester lantaran pasien sudah diperbolehkan pulang.
"Kemudian, pasien yang sedang aktif langsung digendong lalu plester terlepas dan darahnya keluar," terang Nursing Development and Clinical Operations Division Head RS Siloam Sriwijaya Palembang, Benedikta Betty Bawaningtyas, Jumat, 16 April 2021.
melihat itu, ibu pasien langsung berteriak karena panik. Saat itu juga langsung dilakukan upaya penanganan oleh kepala ruangan namun ibu pasien diduga masih tidak terima.
Kemudian, ibu pasien memberitahu suaminya (JT) yang kemudian tiba di rumah sakit pukul 14.00 WIB. JT pun meminta penjelasan terkait kejadian yang menimpa anaknya. Saat petugas sedang menceritakan kronologinya, ayah pasien tersebut diduga langsung menganiaya perawat hingga jatuh ke lantai.
4. Pelaku ditetapkan jadi tersangka
Tak perlu waktu lama, Polrestabes Palembang telah menetapkan JT sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap perawat Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Palembang. JT terancam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Tersangka sudah mengakui kesalahannya. Tersangka akan diancam penjara selama dua tahun," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira, Sabtu, 17 April 2021.
Ivan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengantongi keterangan sejumlah pihak dan barang bukti. Antara lain pakaian korban dan rekaman pengawas rumah sakit.
5. Pelaku minta maaf
JT pun mengucapkan permintaan maafnya kepada semua pihak yang merasa dirugikan. Terutama, kata JT, kepada perawat yang menjadi korban penganiayaan.
"Kepada korban, keluarga korban, dan seluruh masyarakat saya mengakui perbuatan saya telah tindakan yang kurang baik. Saya melakukan itu karena saya kelelahan dan emosi sesaat," kata JT, Sabtu, 17 April 2021.
Ia mengaku memiliki banyak alasan yang menyebabkan melakukan penganiayaan. Dia mengatakan kelelahan sehingga terbawa emosi.
"Saya mungkin sudah kelelahan, sudah beberapa hari menjaga anak saya (sakit dan dirawat di RS Siloam). Ditambah lagi kena panas matahari sebelum tiba di RS, dan saya tersulut emosi," dalihnya.
Jakarta: Media sosial dihebohkan oleh video
penganiayaan perawat Rumah Sakit (RS) Siloam Palembang pada Jumat, 16 April 2021. Kini, kasus tersebut sudah ditangani kepolisian.
Dalam waktu singkat, pelaku penganiayaan berhasil ditangkap oleh Polrestabes Palembang. Ia juga telah meminta maaf.
Berikut sejumlah fakta terkait penganiayaan yang dialami Christina.
1. Viral di media sosial
Video tersebut viral di media sosial Twitter. Video berdurasi 1.31 menit tersebut menunjukkan seorang laki-laki di dalam sebuah kamar rumah sakit menganiaya seorang perawat.
Diketahui, perawat tersebut bernama Christina Ramauli S,27. Ia dianiaya oleh keluarga pasien berinisial JT di Rumah Sakit Siloam Palembang, Kamis 15 April 2021 pukul 13.30 WIB.
2. Korban melapor ke polisi
Kasubbag Humas Polrestabes Palembang, Kompol M Abdullah, membenarkan adanya laporan penganiayaan dari seorang perawat salah satu rumah sakit swasta di Palembang. Korban menjelaskan kronologi kekerasan yang dialaminya.
"Atas kejadian itu (penganiayaan) korban mengalami memar di mata kiri, bengkak di bibir, dan sakit pada perut," kata Abdullah, Jumat, 16 April 2021.
Laporan diterima kepolisian dengan Nomor: LP/682/IV/2021/SPKT/Polrestabes Palembang/PoldaSumsel. "Laporan sudah diterima dan selanjutnya akan diteruskan ke Satreskrim untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya.
3. Kronologi penganiayaan
RS Siloam Sriwijaya Palembang angkat bicara mengenai penganiayaan tersebut. Kejadian nahas itu bermula pukul 10.45 WIB, pada Kamis, 15 April 2021.
Saat itu, Christina sedang melepas infus di tangan pasien yang berusia dua tahun. Ia menjalankan pelepasan infus sesuai SOP, dengan menggunakan kapas dan diplester lantaran pasien sudah diperbolehkan pulang.
"Kemudian, pasien yang sedang aktif langsung digendong lalu plester terlepas dan darahnya keluar," terang Nursing Development and Clinical Operations Division Head RS Siloam Sriwijaya Palembang, Benedikta Betty Bawaningtyas, Jumat, 16 April 2021.
melihat itu, ibu pasien langsung berteriak karena panik. Saat itu juga langsung dilakukan upaya penanganan oleh kepala ruangan namun ibu pasien diduga masih tidak terima.
Kemudian, ibu pasien memberitahu suaminya (JT) yang kemudian tiba di rumah sakit pukul 14.00 WIB. JT pun meminta penjelasan terkait kejadian yang menimpa anaknya. Saat petugas sedang menceritakan kronologinya, ayah pasien tersebut diduga langsung menganiaya perawat hingga jatuh ke lantai.
4. Pelaku ditetapkan jadi tersangka
Tak perlu waktu lama, Polrestabes Palembang telah menetapkan JT sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap perawat Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Palembang. JT terancam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Tersangka sudah mengakui kesalahannya. Tersangka akan diancam penjara selama dua tahun," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira, Sabtu, 17 April 2021.
Ivan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengantongi keterangan sejumlah pihak dan barang bukti. Antara lain pakaian korban dan rekaman pengawas rumah sakit.
5. Pelaku minta maaf
JT pun mengucapkan permintaan maafnya kepada semua pihak yang merasa dirugikan. Terutama, kata JT, kepada perawat yang menjadi korban penganiayaan.
"Kepada korban, keluarga korban, dan seluruh masyarakat saya mengakui perbuatan saya telah tindakan yang kurang baik. Saya melakukan itu karena saya kelelahan dan emosi sesaat," kata JT, Sabtu, 17 April 2021.
Ia mengaku memiliki banyak alasan yang menyebabkan melakukan penganiayaan. Dia mengatakan kelelahan sehingga terbawa emosi.
"Saya mungkin sudah kelelahan, sudah beberapa hari menjaga anak saya (sakit dan dirawat di RS Siloam). Ditambah lagi kena panas matahari sebelum tiba di RS, dan saya tersulut emosi," dalihnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)