MI/ BARY FATAHILAH Pekerja mengeruk sampah dan lumpur yang mengendap di Situ Pengarengan di Jalan Juanda, Depok, Jawa Barat, Selasa (28/1/2020).
MI/ BARY FATAHILAH Pekerja mengeruk sampah dan lumpur yang mengendap di Situ Pengarengan di Jalan Juanda, Depok, Jawa Barat, Selasa (28/1/2020).

16 Situ Tersisa di Depok, 10 Lainnya Jadi Perumahan

Media Indonesia.com • 18 Maret 2021 11:20
Depok: Sebanyak 10 situ (danau atau telaga) di Kota Depok, Jawa Barat, menghilang dan berubah menjadi perumahan. Kini hanya tersisa 16 situ dari total 26 situ di Kota Depok.
 
"Situ-situ yang hilang sudah tak berfungsi untuk menampung air," kata Kepala bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok Deny Setiawan, Kamis, 18 Maret 2021, melansir Mediaindonesia.com.
 
Deny memaparkan, 16 situ yang masih tersisa sedang diuruk oleh warga untuk dijadikan daratan. Salah satu situ yang sedang diuruk, yakni situ Pengarengan di Jalan Insinyur Haji Juanda, Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.

"DPUPR sudah meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok agar pengurukan di situ Pengarengan dihentikan. Kalau tidak segera disetop dampaknya luas, perumahan-perumahan di hilir bakal kebanjiran, " ucapnya.
 
Baca: Antisipasi Banjir, Pemprov DKI Kebut Pembangunan Waduk dan Embung
 
Dalam rapat dengan Satpol PP, Camat Sukmajaya dan Lurah Cisalak Selasa, 16 Maret 2021, dibeberkan kondisi terkini situ Pengarengan. Beberapa warga telah mulai melakukan pengurukan tanah ke situ tersebut.
 
Situ yang sudah diurug berada di bawah jembatan tol Cijago. Sebagian situ sudah berubah jadi daratan akibat ditimbun tanah dengan menggunakan truk.
 
"Situ Pengarengan itu kan milik pemerintah, tanah negara. Jadi harus dipertahankan agar tetap berfungsi sebagai tangkapan air, tidak boleh ada kegiatan atau apapun bentuknya," tegas Deny.
 
Sebelumnya, sambung dia, DPUPR sudah menegur dan menghentikan truk-truk pengangkut tanah uruk. Namun, pengurukan kembali dilakukan ketika tidak ada petugas yang berjaga.
 
Baca: 5.947 Rumah di Lamongan Terendam
 
"Tindakan menguruk di lahan yang bukan miliknya itu tindakan ilegal dan melawan hukum. Apalagi pengurug tidak memiliki izin apapun, " imbuh Deny.
 
Kepala Seksi Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air DPUPR Kota Depok Bahtiar Ardiansyah menambahkan, beberapa truk dengan mengangkut tanah uruk masih masuk ke lokasi. Pihaknya meminta Satpol PP untuk menghentikan aktivitas pengurukan.
 
"Kita harus lebih waspada agar situ tidak berubah jadi daratan dan perumahan warga, kita tak ingin kecolongan lagi," ucapnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan