Bekasi: Sebanyak dua perusahaan di Kawasan Industri MM2100, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, disegel Satgas Percepatan Penanganan Covid-19. Penyegelan dilakukan lantaran kedua perusahaan tersebut tetap beroperasi di tengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat
Pelaksana Tugas Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Herman Hanafie, mengatakan, kedua perusahaan tersebut ditutup lantaran tidak memiliki Izin Operasional Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian.
"Kita operasi ke lapangan atas instruksi dari pusat, bagi perusahaan yang tidak mempunyai izin itu harus ditutup, ternyata dia (dua perusahaan) tidak memiliki izin. Jadi diproses pihak kepolisian. Sementara karena dia tidak mempunya izin ditutup dulu gitu, jadi disuruh dulu membuat izin ke Kementerian Perindustrian," kata Herman saat dihubungi Medcom.id, Selasa, 6 Juli 2021.
Baca: Terapkan Vaksinasi Tanpa Bedakan Domisili KTP, Khofifah Jadikan Gresik Sebagai Acuan
Herman mengatakan perusahaan yang tidak memiliki IOMKI diharap tidak melangsungkan operasional selama PPKM Darurat. Dia mengimbau agar perusahaan yang ada di kawasan industri se-Kabupaten Bekasi dapat memenuhi IOMKI jika ingin beroperasi pada massa PPKM Darurat.
"Jadi mereka yang tidak berizin, tidak punya IOMKI dan tetap beroperasi itu aturannya kan nggak boleh makanya diminta untuk tutup, kita persuasif tadi diminta untuk tutup sendiri. Tapi sementara ini khawatir karena beliau tidak punya izin, jadi kita segel dulu," jelasnya.
Bekasi: Sebanyak dua perusahaan di Kawasan Industri MM2100, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, disegel Satgas Percepatan Penanganan
Covid-19. Penyegelan dilakukan lantaran kedua perusahaan tersebut tetap beroperasi di tengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat
Pelaksana Tugas Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Herman Hanafie, mengatakan, kedua perusahaan tersebut ditutup lantaran tidak memiliki Izin Operasional Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian.
"Kita operasi ke lapangan atas instruksi dari pusat, bagi perusahaan yang tidak mempunyai izin itu harus ditutup, ternyata dia (dua perusahaan) tidak memiliki izin. Jadi diproses pihak kepolisian. Sementara karena dia tidak mempunya izin ditutup dulu gitu, jadi disuruh dulu membuat izin ke Kementerian Perindustrian," kata Herman saat dihubungi
Medcom.id, Selasa, 6 Juli 2021.
Baca:
Terapkan Vaksinasi Tanpa Bedakan Domisili KTP, Khofifah Jadikan Gresik Sebagai Acuan
Herman mengatakan perusahaan yang tidak memiliki IOMKI diharap tidak melangsungkan operasional selama PPKM Darurat. Dia mengimbau agar perusahaan yang ada di kawasan industri se-Kabupaten Bekasi dapat memenuhi IOMKI jika ingin beroperasi pada massa PPKM Darurat.
"Jadi mereka yang tidak berizin, tidak punya IOMKI dan tetap beroperasi itu aturannya kan nggak boleh makanya diminta untuk tutup, kita persuasif tadi diminta untuk tutup sendiri. Tapi sementara ini khawatir karena beliau tidak punya izin, jadi kita segel dulu," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)