Denpasar: Kepolisian Kota Denpasar Bali menangkap selebgram berinisial RR karena membuat video tanpa busana di apartemennya. RR juga menayangkan secara langsung aksi tak senonoh tersebut di media sosial.
Selebgram RR diciduk di apartemennya di kawasan Taman Pancing, Denpasar, Bali pada 17 September lalu pada saat melakukan aksi pornografi. Saat ditangkap polisi juga menyita sejumlah alat bukti dua akun media sosial.
"Dulu bekerja di salah satu tempat hiburan karaoke. Kemudian beralih dari 9 bulan yang lalu melakukan kegiatan pornografi secara live di medsos,” ucap Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam program Metro Hari Ini, Senin 20 September 2021.
Kepada polisi, RR mengaku aksi tersebut dilakukan untuk mencari tambahan penghasilan. Pasalnya sejak pandemi Covid-19, tempat RR bekerja terpaksa ditutup.
Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menyabut RR mendapatkan Rp25 juta hingga Rp50 juta perbulan dari aksi pornografi tersebut.
Atas perbuatannya, RR dijerat dengan Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. "Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," kata Jansen. (Raja Alif Adhi Budoyo)
Denpasar: Kepolisian Kota Denpasar Bali menangkap selebgram berinisial RR karena membuat video tanpa busana di apartemennya. RR juga menayangkan secara langsung aksi tak senonoh tersebut di
media sosial.
Selebgram RR diciduk di apartemennya di kawasan Taman Pancing, Denpasar, Bali pada 17 September lalu pada saat melakukan aksi
pornografi. Saat ditangkap polisi juga menyita sejumlah alat bukti dua akun media sosial.
"Dulu bekerja di salah satu tempat hiburan karaoke. Kemudian beralih dari 9 bulan yang lalu melakukan kegiatan pornografi secara live di medsos,” ucap Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam program Metro Hari Ini, Senin 20 September 2021.
Kepada polisi, RR mengaku aksi tersebut dilakukan untuk mencari tambahan penghasilan. Pasalnya sejak pandemi Covid-19, tempat RR bekerja terpaksa ditutup.
Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menyabut RR mendapatkan Rp25 juta hingga Rp50 juta perbulan dari aksi pornografi tersebut.
Atas perbuatannya, RR dijerat dengan Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. "Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," kata Jansen.
(Raja Alif Adhi Budoyo) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(PRI)