Bengkulu: Tim Satuan tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bengkulu, membubarkan sejumlah kegiatan resepsi pesta pernikahan yang tetap digelar di tengah penerapan aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.
Pantauan di lokasi, tim Satgas Covid-19 mendatangi satu persatu lokasi acara resepsi pesta pernikahan yang tersebar di 67 kelurahan di sembilan kecamatan di Kota Bengkulu.
"Jadi hari ini tugas kita mendatangi orang-orang yang pesta. Itu yang sudah kita dapat informasi-informasi dari lapangan," jelas Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bengkulu, Eddyson dalam tayangan Headline News di Metro TV, Jumat, 9 Juli 2021.
Satgas Covid-19 meminta seluruh penyelenggara acara resepsi pesta pernikahan untuk meniadakannya karena bisa menimbulkan kerumunan massa.
"Tidak ada kegiatan sama sekali untuk kegiatan pesta yang boleh itu hanya nikah. Itu hanya tiga puluh orang. Kalau tempatnya kecil kita sarankan di masjid supaya ditempatkan lebih luas sehingga protokol bisa terjaga betul," ujar Eddyson.
Pembubaran kegiatan tersebut kata dia dilakukan sesuai dengan surat edaran Wali Kota Bengkulu tentang penerapan PPKM mikro yang diberlakukan sejak 6-20 Juli 2021 mendatang.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan seluruh lurah, camat serta aparat kepolisian dan Kodim setempat. Guna melaporkan dan membubarkan jika tetap ada kegiatan pesta yang digelar di wilayah Kota Bengkulu. (Nuansa Islami)
Bengkulu: Tim Satuan tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bengkulu, membubarkan sejumlah kegiatan resepsi pesta pernikahan yang tetap digelar di tengah penerapan aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.
Pantauan di lokasi, tim Satgas Covid-19 mendatangi satu persatu lokasi acara resepsi pesta pernikahan yang tersebar di 67 kelurahan di sembilan kecamatan di Kota Bengkulu.
"Jadi hari ini tugas kita mendatangi orang-orang yang pesta. Itu yang sudah kita dapat informasi-informasi dari lapangan," jelas Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bengkulu, Eddyson dalam tayangan Headline News di Metro TV, Jumat, 9 Juli 2021.
Satgas Covid-19 meminta seluruh penyelenggara acara resepsi pesta pernikahan untuk meniadakannya karena bisa menimbulkan kerumunan massa.
"Tidak ada kegiatan sama sekali untuk kegiatan pesta yang boleh itu hanya nikah. Itu hanya tiga puluh orang. Kalau tempatnya kecil kita sarankan di masjid supaya ditempatkan lebih luas sehingga protokol bisa terjaga betul," ujar Eddyson.
Pembubaran kegiatan tersebut kata dia dilakukan sesuai dengan surat edaran Wali Kota Bengkulu tentang penerapan PPKM mikro yang diberlakukan sejak 6-20 Juli 2021 mendatang.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan seluruh lurah, camat serta aparat kepolisian dan Kodim setempat. Guna melaporkan dan membubarkan jika tetap ada kegiatan pesta yang digelar di wilayah Kota Bengkulu. (
Nuansa Islami)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MBM)