Tersangka pelaku pencabulan. Medcom.id/ Rhobi Shani.
Tersangka pelaku pencabulan. Medcom.id/ Rhobi Shani.

Bapak Dua Anak di Jepara Mencabuli Gadis Tunagrahita

Rhobi Shani • 18 Agustus 2021 13:48
Jepara: Mulyadi, 50, tega mencabuli tetangganya sendiri. Warga RT02 RW01 Desa Bendanpete, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, itu mencabuli, SS, perempuan berusia 18 tahun yang memiliki keterbelakangan mental.
 
Mulyadi mengaku melancarkan aksinya pada 14 Juni 2021 lantaran dorongan rasa suka pelaku terhadap korban. Jarak rumah keduanya pun tak jauh, hanya 500 meter.
 
“Saya kan, dari warung. Langsung pulang. Dia (korban) di depan rumah. Pintunya kan, dibuka. Saya masuk, langsung saya lakukan (pencabulan) itu. Saya tidak tahu (korban penyandang tunagrahita), karena suka,” kata Mulyadi yang berprofesi sebagai kuli bangunan, Rabu, 18 Agustus 2021.

Mendapat perlakukan yang tak pantas dari pelaku, korban sempat memberontak. Namun, Mulyadi mengancamdengan mengisyaratkan tangannya disabetkan ke leher. Dia juga sempat mengatakan akan memukul korban.
 
Baca:  Seorang Siswi SMA di Jember Dicekoki Miras dan Diperkosa Pacar
 
Karena ancaman itu, korban akhirnya menuruti perintah Mulyadi untuk melucuti pakaiannya. Aksi bejatnya itu dilakukan selama 30 menit.
 
"Baru satu kali itu terus saya ketangkap," ujar bapak dua anak itu.
 
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Jepara, AKP Fachrur Rozi, mengukapkan pelaku saat kejadian langsung ditangkap. Pasalnya saat aksi asusila itu dilakukan, ada dua saksi yang langsung melakukan penangkapan.
 
"Saat ini kita sudah lakukan penyidikan. Sudah dilakukan penahanan juga. Pasal yang disangkakan Pasal 298 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” kata Rozi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan