Palembang: Satreskrim Polrestabes Palembang mengagalkan penyelundupan baby lobster jenis pasir sebanyak 83.200 ekor dan jenis mutiara 8.256 ekor, Jumat, 10 September 2021 pukul 00.30 WIB. Ditaksir total penyelundupan itu senilai Rp14 miliar.
"Alhamdulillah dini hari tadi Polrestabes Palembang kembali berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster yang dibawa dari Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat yang hendak dikirim ke Jambi," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra, Jumat, 10 September 2021.
Irvan mengatakan pengungkapan penyelundupan baby lobster ini berawal dari informasi dari masyarakat. Pelaku membawa barang ilegal itu dengan mobil jenis Kijang Innova bernopol BG 1628 AN yang sudah dimodifikasi.
Baca: Sumsel Jadi Tuan Rumah Festival Olahraga Rekreasi Nasional 2022
Kecurigaan pun terbukti saat petugas menghentikan mobil yang mengangkut baby lobster tersebut saat melintas di Jalan Sriwijaya Raya, Simpang Pintu Tol Keramasan, Kecamatan Kertapati Palembang.
Saat dilakukan pengeledahan, petugas menemukan 18 box styrofoam yang diisi 26 tabung berisikan benih lobster. "Dari hasil penangkapan ini kita berhasil mengamankan sopir berinisial AS, 42, warga Lampung," jelasnya.
Irvan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp14 miliar. "Penyelundupan ini merupakan yang kedua kali kita ungkapkan. Bulan lalu kita berhasil mengagalkan penyelundupan baby lobster senilai Rp11 miliar," ungkapnya.
Tersangka akan dikenakan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat 1 UU RI no 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU no 31 Tahun 2004 tentang perikanan. "Ancaman penjaranya 8 tahun dan denda Rp1,5 miliar," katanya.
*Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di