Jayapura: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua berencana menerapkan karantina wilayah (lockdown) pada bulan depan. Masyarakat diminta bersiap dan mengantisipasi kebijakan tersebut.
Juru Bicara Gubernur Papua Muhammad Rifai Darus mengatakan Pemprov Papua akan menutup akses keluar dan masuk, baik jalur penerbangan maupun perairan.
"Penutupan tersebut diperkirakan akan berlangsung pada 1 Agustus-31 Agustus 2021," katanya.
Menurut Rifai, kebijakan ini akan dibahas dan dimatangkan lebih lanjut pada rapat evaluasi oleh Tim Satgas Covid-19 Provinsi Papua besok, Rabu, 21 Juli 2021.
Rifai menyebutkan bahwa Gubernur Papua Lukas Enembe beserta kepala daerah lainnya menghadiri rapat terbatas melalui pertemuan virtual yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo berkenaan dengan situasi pandemi covid-19 di Indonesia pada Senin, 19 Juli 2021. Usai rapat, Lukas mengumpulkan semua pejabat Pemprov Papua.
"Gubernur Papua Lukas Enembe akan melakukan evaluasi secara berkala terkait penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Berskala Mikro di Provinsi Papua sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Papua Nomor: 440/7736/SET," terang Rifai.
Baca: Bupati Muba Antarkan Langsung Daging Kurban ke Warga Isoman
Dia menambahkan, surat edaran tersebut masih berlaku hingga 25 Juli 2021. Untuk itu, Lukas meminta kepada seluruh pemangku kepentingan terkait agar dapat bersinergi dan bergerak lebih cepat dan tepat guna memastikan situasi pandemi covid-19 di Tanah Papua tidak semakin parah.
"Pada Rabu 21 Juli 2021 direncanakan sebuah rapat oleh Tim Satgas Covid-19 Provinsi Papua atas instruksi gubernur guna membahas evaluasi PPKM Mikro yang tengah berlangsung dan akan berakhir pada 25 Juli 2021 nanti," tutur Rifai.
Jayapura: Pemerintah Provinsi (Pemprov)
Papua berencana menerapkan
karantina wilayah (
lockdown) pada bulan depan. Masyarakat diminta bersiap dan mengantisipasi kebijakan tersebut.
Juru Bicara Gubernur Papua Muhammad Rifai Darus mengatakan Pemprov Papua akan menutup akses keluar dan masuk, baik jalur penerbangan maupun perairan.
"Penutupan tersebut diperkirakan akan berlangsung pada 1 Agustus-31 Agustus 2021," katanya.
Menurut Rifai, kebijakan ini akan dibahas dan dimatangkan lebih lanjut pada rapat evaluasi oleh Tim Satgas Covid-19 Provinsi Papua besok, Rabu, 21 Juli 2021.
Rifai menyebutkan bahwa Gubernur Papua Lukas Enembe beserta kepala daerah lainnya menghadiri rapat terbatas melalui pertemuan virtual yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo berkenaan dengan situasi pandemi covid-19 di Indonesia pada Senin, 19 Juli 2021. Usai rapat, Lukas mengumpulkan semua pejabat Pemprov Papua.
"Gubernur Papua Lukas Enembe akan melakukan evaluasi secara berkala terkait penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Berskala Mikro di Provinsi Papua sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Papua Nomor: 440/7736/SET," terang Rifai.
Baca:
Bupati Muba Antarkan Langsung Daging Kurban ke Warga Isoman
Dia menambahkan, surat edaran tersebut masih berlaku hingga 25 Juli 2021. Untuk itu, Lukas meminta kepada seluruh pemangku kepentingan terkait agar dapat bersinergi dan bergerak lebih cepat dan tepat guna memastikan situasi pandemi covid-19 di Tanah Papua tidak semakin parah.
"Pada Rabu 21 Juli 2021 direncanakan sebuah rapat oleh Tim Satgas Covid-19 Provinsi Papua atas instruksi gubernur guna membahas evaluasi PPKM Mikro yang tengah berlangsung dan akan berakhir pada 25 Juli 2021 nanti," tutur Rifai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)