Bekasi: Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat, menyerahkan kebijakan karantina wilayah (lockdown) kepada warga di tingkat RT dan RW. Hal tersebut menyusul meningkatnya kasus covid-19 di wilayah setempat.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menerangkan kebijakan itu nantinya memperhatikan jumlah keluarga pada satu wilayah yang terkonfirmasi positif covid-19.
"Pada saat di RT itu ada keluarga dengan sejumlah tertentu dalam persyaratan proses zonasi, maka kita serahkan kepada RT RW nya untuk melakukan lockdown," kata Rahmat di Bekasi, Sabtu, 19 Juni 2022.
Pihaknya pun akan menandai wilayah RT dan RW yang menerapkan karantina wilayah. "Makanya kita serahkan dan kita tandai bahwa RT ini dalam RT yang kena lockdown, kita belum catat (jumlah) secara keseluruhan, tapi sudah ada beberapa seperti di Pejuang," papar Rahmat.
"Karena ada RT saat ditemukan di daerahnya itu ada klaster keluarga, itu masih agak riskan untuk menerima itu," sambung Rahmat.
Baca: Ganjar Minta Pemda Gandeng Ulama dalam Sosialisasi Prokes
Dia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan 3T (tracing, testing, treatment) untuk menangani tingginya kasus covid-19 di Kota Bekasi.
Rahmat juga menyampaikan bahwa kegiatan ekonomi tetap diperbolehkan beraktivitas. Namun, jam operasional akan dibatasi.
"Jadi saya berpesan kepada seluruh warga masyarakat sekarang ini hanya satu caranya. Prokes (protokol kesehatan), masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan, tidak ada lain. Jadi hindari kerumunan-kerumunan," saran dia.
Per Jumat, 18 Juni 2021, jumlah kumulatif kasus covid-19 Kota Bekasi sebanyak 47.723 kasus dengan kasus aktif sebanyak 2.197 pasien.
Bekasi: Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat, menyerahkan kebijakan
karantina wilayah (
lockdown) kepada warga di tingkat RT dan RW. Hal tersebut menyusul meningkatnya kasus
covid-19 di wilayah setempat.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menerangkan kebijakan itu nantinya memperhatikan jumlah keluarga pada satu wilayah yang terkonfirmasi positif covid-19.
"Pada saat di RT itu ada keluarga dengan sejumlah tertentu dalam persyaratan proses zonasi, maka kita serahkan kepada RT RW nya untuk melakukan
lockdown," kata Rahmat di Bekasi, Sabtu, 19 Juni 2022.
Pihaknya pun akan menandai wilayah RT dan RW yang menerapkan karantina wilayah. "Makanya kita serahkan dan kita tandai bahwa RT ini dalam RT yang kena
lockdown, kita belum catat (jumlah) secara keseluruhan, tapi sudah ada beberapa seperti di Pejuang," papar Rahmat.
"Karena ada RT saat ditemukan di daerahnya itu ada klaster keluarga, itu masih agak riskan untuk menerima itu," sambung Rahmat.
Baca:
Ganjar Minta Pemda Gandeng Ulama dalam Sosialisasi Prokes
Dia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan 3T (
tracing, testing, treatment) untuk menangani tingginya kasus covid-19 di Kota Bekasi.
Rahmat juga menyampaikan bahwa kegiatan ekonomi tetap diperbolehkan beraktivitas. Namun, jam operasional akan dibatasi.
"Jadi saya berpesan kepada seluruh warga masyarakat sekarang ini hanya satu caranya. Prokes (protokol kesehatan), masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan, tidak ada lain. Jadi hindari kerumunan-kerumunan," saran dia.
Per Jumat, 18 Juni 2021, jumlah kumulatif kasus covid-19 Kota Bekasi sebanyak 47.723 kasus dengan kasus aktif sebanyak 2.197 pasien.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SYN)