Personel BNN Provinsi Aceh bersama TNI dan Polri mencabut tanaman ganja siap panen di kawasan Pegunungan Seulawah, Aceh Besar, Selasa, 19 Oktober 2021. ANTARA/ Ampelsa
Personel BNN Provinsi Aceh bersama TNI dan Polri mencabut tanaman ganja siap panen di kawasan Pegunungan Seulawah, Aceh Besar, Selasa, 19 Oktober 2021. ANTARA/ Ampelsa

3,5 Hektare Ladang Ganja di Aceh Besar Dimusnahkan

Antara • 20 Oktober 2021 15:42
Banda Aceh: Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Provinsi Aceh bersama kepolisian dan TNI memusnahkan 3,5 hektare ladang ganja di kawasan pegunungan, Kabupaten Aceh Besar.
 
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Aceh, AKBP Mirwazi, mengatakan ladang ganja tersebut berada di Desa Lamteuba Droe, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar.
 
"Ladang ganja yang ditemukan seluas 3,5 hektare dengan panjang sekitar 2,5 meter. Di ladang ini ditemukan 18 ribu batang dan diperkirakan berusia tiga hingga empat bulan dan siap panen," kata Mirwazi di Banda Aceh, Rabu, 20 Oktober 2021.

Baca: Waspada! Gelombang Setinggi 4 Meter di Perairan Sumut-Aceh
 
Pemusnahan ladang ganja melibatkan 65 personel gabungan dari BNN Provinsi Aceh, Polda Aceh, Kodim, dan Polres Aceh Besar. Tanaman ganja dimusnahkan dengan cara dicabut kemudian dibakar.
 
Mantan Kapolres Nagan Raya tersebut mengatakan untuk menuju ke ladang ganja, petugas harus melewati jalan terjal di perbukitan. Lokasi ladang ganja ini harus ditempuh dengan berjalan kaki selama dua jam.
 
Dia mengatakan pengungkapan ladang ganja tersebut berdasarkan laporan masyarakat. Namun BNN Provinsi Aceh tidak menemukan pemilik ladang ganja di lokasi.
 
"Kebiasaan modus mereka seperti itu, pada saat ditanam kemudian sampel tanamannya dibawa ke rumahnya. Saat diketahui sudah berusia tiga bulan langsung mereka naik ke ladang untuk panen," jelasnya.
 
Dia mengatakan wilayah Lamteuba merupakan daerah yang subur dan sering ditemukan ladang ganja. Ladang ganja tersebut milik masyarakat yang kemudian hasil panen diedarkan ke luar Aceh.
 
"Berdasarkan sejumlah kasus yang diungkap, ada pihak yang memberikan modal sehingga bisnis haram ini terus tumbuh subur," ungkapnya.
 
Selain di Aceh Besar, ia menyebutkan wilayah yang sering ditemukan ladang ganja berada di Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Aceh Tengah, dan Kabupaten Gayo Lues.
 
"Kami mengingatkan masyarakat agar tidak menanam ganja karena menanam ganja merupakan perbuatan melanggar hukum yang bisa dijerat undang-undang tindak pidana narkotika," ujarnya.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan