Bandung: Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 022-Setda/2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Pasca Cuti dan Libur Bersama Lebaran 2024. Terdapat 15 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan skema work from home (WFH) pada hari pertama kerja usai libur lebaran.
"Data yang kami terima, hari ini tidak lebih dari 15 persen (ASN Pemkot Bandung yang menerapkan WFH)," kata Penjabat Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono, di Balai Kota Bandung, Selasa, 16 April 2024.
Bambang menuturkan dalam surat edaran tersebut menerapkan penyesuaian sistem kerja dengan melakukan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office/WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) bagi ASN di lingkungan Pemkot Bandung pada hari Selasa-Rabu, 16 dan 17 April 2024.
"Kepala perangkat daerah memastikan agar penyesuaian sistem kerja yang dilakukan di lingkungan unit kerja instansinya tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat," jelas Bambang.
Sedangkan untuk perangkat daerah atau unit kerja yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, seperti bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar, maka diterapkan sistem kerja tugas kedinasan dari kantor atau WFO sebesar 100 persen.
"Penerapan tugas kedinasan dari rumah, hanya diberikan bagi pegawai ASN yang terkendala dalam transportasi pulang tepat waktu dengan pertimbangan kondisi perjalanannya secara teknis jauh dari Provinsi Jawa Barat dan diutamakan dari luar Pulau Jawa," ungkapnya.
Bambang menegaskan selama melaksanakan tugas kedinasan dari rumah, para ASN wajib melaporkan aktivitas kinerja dan kehadiran melalui aplikasi yang sudah disediakan.
Sedangkan, Bambang memastikan pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat harus tetap berjalan di hari pertama bekerja pasca Idulfitri.
"Tidak ada toleransi. Pelayanan itu mutlak, dan sudah menjadi tugas kita," ujarnya.
Bandung: Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 022-Setda/2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Pasca Cuti dan Libur Bersama
Lebaran 2024. Terdapat 15 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan skema work from home (WFH) pada hari pertama kerja usai libur lebaran.
"Data yang kami terima, hari ini tidak lebih dari 15 persen (ASN Pemkot Bandung yang menerapkan WFH)," kata Penjabat Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono, di Balai Kota Bandung, Selasa, 16 April 2024.
Bambang menuturkan dalam surat edaran tersebut menerapkan penyesuaian sistem kerja dengan melakukan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office/WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) bagi ASN di lingkungan Pemkot Bandung pada hari Selasa-Rabu, 16 dan 17 April 2024.
"Kepala perangkat daerah memastikan agar penyesuaian sistem kerja yang dilakukan di lingkungan unit kerja instansinya tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat," jelas Bambang.
Sedangkan untuk perangkat daerah atau unit kerja yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, seperti bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar, maka diterapkan sistem kerja tugas kedinasan dari kantor atau WFO sebesar 100 persen.
"Penerapan tugas kedinasan dari rumah, hanya diberikan bagi pegawai ASN yang terkendala dalam transportasi pulang tepat waktu dengan pertimbangan kondisi perjalanannya secara teknis jauh dari Provinsi Jawa Barat dan diutamakan dari luar Pulau Jawa," ungkapnya.
Bambang menegaskan selama melaksanakan tugas kedinasan dari rumah, para ASN wajib melaporkan aktivitas kinerja dan kehadiran melalui aplikasi yang sudah disediakan.
Sedangkan, Bambang memastikan pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat harus tetap berjalan di hari pertama bekerja pasca Idulfitri.
"Tidak ada toleransi. Pelayanan itu mutlak, dan sudah menjadi tugas kita," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)