Jepara: Remaja warga Desa Gemiring Lor Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara usai melahirkan bayi perempuan yang dibuang ke sungai yang tak jauh dari rumahnya.
Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, menyampaikan, kasus pembuangan bayi ini terungkap setelah warga menemukan mayat bayi perempuan di sungai pada, Senin, 25 Maret 2024. Belakangan diketahui, bayi perempuan itu merupakan anak hasil hubungan gelap SN, 18, dengan kekasihnya berusia 21.
“Bayi ini hasil hubungan gelap dengan kekasihnya, sehingga tidak direstui orang tuanya. Yang bersangkutan malu, cemas, takut. Sehingga ketika lahir, langsung (bayi) dibekap mulutnya selama dua menit dan tidak bisa bernafas lalu meninggal,” ujar Wahyu, di Mapolres Jepara, Rabu, 27 Maret 2024.
Saat ini pelaku SN masih dirawat di rumah sakit. Lantaran kehabisan banyak darah pascamelahirkan sendiri di kamar tidurnya. SN pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pelaku telah ditetapkan jadi tersangka. Sementara kekasihnya masih sebagai saksi. Barang bukti yang diamankan ada pakaian dalam, sprei, handuk, kasur, dan pisau. Pisau ini digunakan pelaku untuk memotong tali pusar sendiri,” kata Wahyu.
Karena tindakan itu, Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 80 juncto 76c Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak ayat 3. Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp3 miliar.
Jepara: Remaja warga Desa Gemiring Lor Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim)
Polres Jepara usai melahirkan bayi perempuan yang dibuang ke sungai yang tak jauh dari rumahnya.
Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, menyampaikan, kasus pembuangan bayi ini terungkap setelah warga menemukan mayat bayi perempuan di sungai pada, Senin, 25 Maret 2024. Belakangan diketahui, bayi perempuan itu merupakan anak hasil hubungan gelap SN, 18, dengan kekasihnya berusia 21.
“Bayi ini hasil hubungan gelap dengan kekasihnya, sehingga tidak direstui orang tuanya. Yang bersangkutan malu, cemas, takut. Sehingga ketika lahir, langsung (bayi) dibekap mulutnya selama dua menit dan tidak bisa bernafas lalu meninggal,” ujar Wahyu, di Mapolres Jepara, Rabu, 27 Maret 2024.
Saat ini pelaku SN masih dirawat di rumah sakit. Lantaran kehabisan banyak darah pascamelahirkan sendiri di kamar tidurnya. SN pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pelaku telah ditetapkan jadi tersangka. Sementara kekasihnya masih sebagai saksi. Barang bukti yang diamankan ada pakaian dalam, sprei, handuk, kasur, dan pisau. Pisau ini digunakan pelaku untuk memotong tali pusar sendiri,” kata Wahyu.
Karena tindakan itu, Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 80 juncto 76c Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang
Perlindungan Anak ayat 3. Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp3 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)