Tersangka pembunuhan Vina, Pegi Setiawan. Foto: Medcom.id/Aditya Prakasa.
Tersangka pembunuhan Vina, Pegi Setiawan. Foto: Medcom.id/Aditya Prakasa.

Pegi Setiawan Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon Jalan Sidang Praperadilan Senin Pekan Depan

P Aditya Prakasa • 21 Juni 2024 17:37
Bandung: Kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong tersangka kasus pembunuhan Vina san Rizky alias Eky tahun 2016 silam mengajukan sidang praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung. Sidang pun akan digelar pada Senin, 24 Juni 2024 mendatang.
 
Dalam laman SIPP PN Bandung, gugatan praperadilan yang Pegi ajukan sudah terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung. Pegi menggugat Kapolri cq Polda Jabar cq Ditreskrimum Polda Jabar. Sidang tersebut akan dipimpin oleh hakim tunggal Eman Sulaeman.
 
Diketahui, tim kuasa hukum Pegi alias Perong mengajukan gugatan karena menilai kliennya tidak bersalah. Polisi disebut tidak memiliki bukti kuat untuk menjebloskan Pegi ke penjara berkaitan dengan kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky.

Polisi juga menjerat Pegi Setiawan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tetang Pembunuhan, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup dan atau 20 tahun kurungan penjara.
 
Baca: Periksa Berkas Perkara Pegi Setiawan, Kejati Punya Waktu 14 Hari

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, Kapolda Jawa Barat telah memerintahkan untuk membentuk tim Bidang Hukum Polda Jawa Barat. Hal ini dilakukan untuk menghadapi sidang praperadilan tersebut.
 
"Kapolda telah memerintahkan untuk membentuk tim dari Bidang Hukum Polda Jabar. Tim ini telah terbentuk dan tentunya untuk menghadapi gugatan praperadilan dari kuasa hukum tersangka PS," kata Jules.
 
Sementara itu, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat telah menyerahkan berkas perkara Pegi Setiawan alias Perong ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Kepolisian telah melakukan koordinasi terkait penyerahan berkas perkara tahap satu dengan kejaksaan.
 
Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, pihaknya memastikan berkas telah resmi diterima dari Polda Jabar. Menurutnya, penyerahan berkas perkara tersebut merupakan tahap satu.
 
Dia mengatakan, berkas perkara tersebut nantinya akan dilakukan penelitian oleh tim jaksa yang telah ditunjuk untuk menangani perkara kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon dengan tersangka Pegi Setiawan. Berkas perkara pun akan diperiksa selama 14 hari kerja. 
 
"Setelah menerima berkas jakas peneliti akan melakukan penelitian berkas perkara selama 14 hari sesuai KUHP, dan dalam waktu 7 hari jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara yang sudah dikirim tadi. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan," kata Nur. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan