Malang: Bakal pasangan calon (paslon) jalur perseorangan atau independen pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kota Malang, Jawa Timur, Heri Cahyono dan Muhammad Rizky Wahyu Utomo, dinyatakan tak lolos dalam verifikasi administrasi syarat dukungan minimal.
Pasangan Sam HC dan Rizky Boncell itu dinyatakan tidak lolos verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang lantaran jumlah dukungan yang mereka serahkan tidak memenuhi syarat atau ketentuan.
"Jumlah yang memenuhi syarat hanya 47.241 dukungan. Padahal, untuk bisa lolos itu syaratnya minimal 48.882 dukungan. Jadi ini dinyatakan tidak lolos verifikasi," Ketua KPU Kota Malang, M Toyyib, Kamis 20 Juni 2024.
Menanggapi hasil putusan KPU Kota Malang tersebut, pasangan Sam HC-Rizky Boncell mengaku pihaknya telah mengajukan keberatan. Pengajuan keberatan soal hasil verifikasi administrasi itu ditujukan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang pada Selasa 18 Juni 2024.
"Ada beberapa poin keberatan yang kami ajukan, salah satunya bahwa subtansi dukungan semestinya didasarkan pada data dalam form KWK perseorangan dan copy KTP yang discan PDF. Bukan berdasarkan silon, karena itu hanya alat bantu," kata tim hukum Sam HC-Rizky Boncell, Susianto.
Susianto menerangkan, sebelumnya tim pasangan Sam HC-Rizky Boncell telah meminta KPU Kota Malang untuk membuka akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) agar bisa diketahui perincian status Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Akan tetapi, KPU Kota Malang diakuinya tak merespons permintaan tersebut.
"Maka saat ini permohonan keberatan sengketa kita ajukan ke Bawaslu dan sudah diserahkan. Kita masih menunggu tindaklanjut Bawaslu Kota Malang," tegasnya.
Malang: Bakal pasangan calon (paslon) jalur perseorangan atau independen pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kota Malang, Jawa Timur, Heri Cahyono dan Muhammad Rizky Wahyu Utomo, dinyatakan tak lolos dalam verifikasi administrasi syarat dukungan minimal.
Pasangan Sam HC dan Rizky Boncell itu dinyatakan tidak lolos verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang lantaran jumlah dukungan yang mereka serahkan tidak memenuhi syarat atau ketentuan.
"Jumlah yang memenuhi syarat hanya 47.241 dukungan. Padahal, untuk bisa lolos itu syaratnya minimal 48.882 dukungan. Jadi ini dinyatakan tidak lolos verifikasi," Ketua KPU Kota Malang, M Toyyib, Kamis 20 Juni 2024.
Menanggapi hasil putusan KPU Kota Malang tersebut, pasangan Sam HC-Rizky Boncell mengaku pihaknya telah mengajukan keberatan. Pengajuan keberatan soal hasil verifikasi administrasi itu ditujukan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang pada Selasa 18 Juni 2024.
"Ada beberapa poin keberatan yang kami ajukan, salah satunya bahwa subtansi dukungan semestinya didasarkan pada data dalam form KWK perseorangan dan copy KTP yang discan PDF. Bukan berdasarkan silon, karena itu hanya alat bantu," kata tim hukum Sam HC-Rizky Boncell, Susianto.
Susianto menerangkan, sebelumnya tim pasangan Sam HC-Rizky Boncell telah meminta KPU Kota Malang untuk membuka akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) agar bisa diketahui perincian status Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Akan tetapi, KPU Kota Malang diakuinya tak merespons permintaan tersebut.
"Maka saat ini permohonan keberatan sengketa kita ajukan ke Bawaslu dan sudah diserahkan. Kita masih menunggu tindaklanjut Bawaslu Kota Malang," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)