Bantul: Polres Bantul, Yogyakarta, menyiagakan ratusan personel sebagai pengamanan takbiran perayaan Iduladha 2024. Pasalnya, kegiatan takbir keliling bakal dilaksanakan masyarakat di sejumlah titik.
"Sebanyak 813 personel kami akan disebar ke seluruh wilayah Bantul untuk mengantisipasi kegiatan malam takbir pada malam hari ini," kata Kapolres Bantul, AKBP Michael R Risakotta di Bantul Minggu, 16 Juni 2024
Ia mengatakan kegiatan takbir iduladha diatur lewat Surat Edaran (SE) pemerintah setempat. Kegiatan lomba takbir maupun takbir keliling diperbolehkan maksimal hingga pukul 23.00 WIB. Sementara itu, penggunaan pengeras suara saat pelaksanaan takbiran juga tak diperbolehkan terlampau nyaring agar tidak mengganggu masyarakat lainnya.
"Bunyi speaker maksimal hanya 75 desibel. Dan diiringi musik yang sesuai dengan kaidah Islam, bukan musik koplo," imbuh Michael.
Aparat juga mengingatkan peserta takbir keliling tidakmengonsumsi minuman keras. Hal ini sebagai antisipasi menjaga keamanan akibat dampak minuman tersebut.
"Peserta takbir keliling juga dilarang membawa petasan maupun kembang api yang takutnya akan digunakan untuk memprovokasi," ujarnya.
Kegiatan takbir keliling juga diatur maksimal hanya lingkungan kecamatan setempat. Ia mengatakan sejumlah jalan protokol dilarang jadi rute takbir keliling, di antaranya di Jalan Jenderal Sudirman Kota Bantul, mulai Simpang Empat Gose hingga Simpang Empat Klodran. Ia mengatakan aparat akan bertindak tegas apabila ditemukan dugaan pelanggaran hingga gangguan.
Ia menambahkan takbiran akan lebih baik dilaksanakan di lingkungan tempat tinggal, seperti surau, musala, dan masjid. Ia mengatakan takbiran di lingkungan akan membuat kegiatan ibadah lebih khidmat.
"Semua itu untuk mewujudkan kekhidmatan, kenyamanan, ketenteraman, dan ketertiban menjelang dan pasca Iduladha," jelasnya.
Bantul: Polres Bantul, Yogyakarta, menyiagakan ratusan personel sebagai pengamanan takbiran perayaan Iduladha 2024. Pasalnya,
kegiatan takbir keliling bakal dilaksanakan masyarakat di sejumlah titik.
"Sebanyak 813 personel kami akan disebar ke seluruh wilayah Bantul untuk mengantisipasi kegiatan malam takbir pada malam hari ini," kata Kapolres Bantul, AKBP Michael R Risakotta di Bantul Minggu, 16 Juni 2024
Ia mengatakan kegiatan takbir iduladha diatur lewat Surat Edaran (SE) pemerintah setempat. Kegiatan lomba takbir maupun takbir keliling diperbolehkan maksimal hingga pukul 23.00 WIB. Sementara itu, penggunaan pengeras suara saat pelaksanaan takbiran juga tak diperbolehkan terlampau nyaring agar tidak mengganggu masyarakat lainnya.
"Bunyi speaker maksimal hanya 75 desibel. Dan diiringi musik yang sesuai dengan kaidah Islam, bukan musik koplo," imbuh Michael.
Aparat juga mengingatkan peserta takbir keliling tidakmengonsumsi minuman keras. Hal ini sebagai antisipasi menjaga keamanan akibat dampak minuman tersebut.
"Peserta takbir keliling juga dilarang membawa petasan maupun kembang api yang takutnya akan digunakan untuk memprovokasi," ujarnya.
Kegiatan takbir keliling juga diatur maksimal hanya lingkungan kecamatan setempat. Ia mengatakan sejumlah jalan protokol dilarang jadi rute takbir keliling, di antaranya di Jalan Jenderal Sudirman Kota Bantul, mulai
Simpang Empat Gose hingga Simpang Empat Klodran. Ia mengatakan aparat akan bertindak tegas apabila ditemukan dugaan pelanggaran hingga gangguan.
Ia menambahkan takbiran akan lebih baik dilaksanakan di lingkungan tempat tinggal, seperti surau, musala, dan masjid. Ia mengatakan takbiran di lingkungan akan membuat kegiatan ibadah lebih khidmat.
"Semua itu untuk mewujudkan kekhidmatan, kenyamanan, ketenteraman, dan ketertiban menjelang dan pasca Iduladha," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)