Tersangka kasus pembunuhan perempuan di Jalan Krasak, Kecamatan Kotabaru, Kota Yogyakarta. Medcom.id/Ahmad Mustaqim
Tersangka kasus pembunuhan perempuan di Jalan Krasak, Kecamatan Kotabaru, Kota Yogyakarta. Medcom.id/Ahmad Mustaqim

Diantar Keluarga, Pembunuh Perempuan di Indekos Yogyakarta Menyerahkan Diri

Ahmad Mustaqim • 18 Maret 2024 15:08
Yogyakarta: Seorang tersangka kasus pembunuh perempuan, H, menyerahkan diri. H yang diduga membunuh seorang perempuan inisial FD, 23, warga Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), diantar keluarga ke kantor polisi.
 
"Keluarga pelaku menyerahkan ke Polda Jawa Barat pada Rabu, 13 Maret. Kemudian tim Polda DIY menjemput dan menyerahkan ke Polresta Yogyakarta," kata Kapolresta Yogyakarta, Komisaris Besar Aditya Dharma Surya pada Senin, 18 Maret 2024. 
 
Sebelum menyerahkan diri, aparat sudah memburu sosok yang bekerja di sebuah kafe di Yogyakarta. H sempat pulang di kampung halamannya Cicalengka, Bandung, Jawa Barat. Ia sempat mengaku sudah melakukan pembunuhan kepada keluarga dan temannya. 

"Tersangka ini sempat berpindah-pindah di wilayah Jawa Barat, kota maupun kabupaten," ujarnya. 
 
Hasil sementara penyidikan, H sudah mengakui telah membunuh korban. Peristiwa bermula ketika H kenal korban melalui media sosial dan janjian bertemu di indekos pelaku. 
 
Saat di indekos pelaku, terjadi pertengkaran antarkedua orang tersebut. H yang di bawah pengaruh minuman kelas emosi dan melakukan pembunuhan. 
 
"Motifnya apa ini masih kami dalami. Setelah korban meninggal, pelaku kabur membawa kendaraan dan HP korban. Sementara pelaku membuang pisau yang digunakan untuk menganiaya korban, di Cicalengka," ujarnya. 
 
Pihaknya menyatakan masih mendalami berbagai hal, termasuk dugaan hubungan asmara, meski hasil autopsi menunjukkan tak ada indikasi tindak pemerkosaan. Namun, hasil lain autopsi menunjukkan ada 11 luka tusukan pada bagian tubuh korban dan benturan benda tumpul pada kepala korban. 
 
"Pasal yang kami sangkakan tentang pembunuhan, yakni Pasal 340, 338, 353, 351 ayat 1, 339 KUHP, ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup," ujarnya. 
 
Sebelumnya, sesosok mayat ditemukan di sebuah indekos di Jalan Krasak, Kecamatan Kotabaru, Kota Yogyakarta pada Sabtu, 24 Februari 2024 lalu. Mayat perempuan inisial FD, 23, warga Kabupaten Sleman itu bukan penghuni kamar indekos tersebut. 
 
Sementara, penghuni kamar tidak diketahui keberadaannya dan dicurigai sebagai pelaku. Indikasi itu ditunjukkan hilangnya sepeda motor dan gawai korban usai kejadian. Di sisi lain, H sebagai penghuni kamar juga menghilang usai penemuan mayat itu.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan