Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Komang Suartana, bersama Kalapas Takalar, saat memberikan keterangan, di Polda Sulawesi Selatan, Kamis, 21 Desember 2023. Medcom.id/Muhammad Syawaluddin.
Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Komang Suartana, bersama Kalapas Takalar, saat memberikan keterangan, di Polda Sulawesi Selatan, Kamis, 21 Desember 2023. Medcom.id/Muhammad Syawaluddin.

Terpidana Kasus Makar Papua Meninggal di Lapas Takalar

Muhammad Syawaluddin • 21 Desember 2023 20:32
Makassar: Tahanan kasus makar asal Papua meninggal di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Takalar. Tahanan bernama Yoran Pahabol, 40, meninggal lantaran sakit sejak beberapa hari lalu. 
 
"Yoran mulai sakit sejak 10 Desember 2023," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Komang Suartana, Kamis, 21 Desember 2023.
 
Yoran disebut mengalami demam sehingga Lapas Kelas II Takalar langsung melakukan perawatan terhadap tahanan kasus makar tersebut. Sejak itu Pahabol beberapa kali menjalani perawatan. 

"Karena sakit sehingga beberapa kali dibawa berobat hingga meninggal dunia," jelasnya. 
 
Sejak dinyatakan sakit, Yoran mulai menjalani rawat jalan. Pada 14 Desember 2023, terpidana kembali dicek kesehatannya untuk memastikan daya tahan tubuh.
 
Baca juga: Tahanan Titipan yang Kabur dari Lapas Kelas II A Tangerang Ditangkap di Lampung

Kemudian pada 17 Desember 2023, terpidana dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Padjonga Daeng Ngalle dan menjalani perawatan selama 4 hari. Namun karena kesehatan tidak kunjung membaik terpidana dirujuk ke Makassar. 
 
"Pada 21 Desember pukul 00.15 Wita terpidana kembali dirujuk ke RSKD Dadi Makassar. Namun pada pukul 8.00 WITA, terpidana dinyatakan meninggal," ungkapnya. 
 
Menurut Komang, Yoran meninggal murni karena faktor kesehatan. Tidak ada unsur-unsur kekerasan dan penganiayaan yang dialami. 
 
Pihaknya juga telah berkoordinasi terkait dengan keberangkatan ke kampung halaman Yoran di Papua. Pihak kepolisian akan membantu sepenuhnya proses pemulangan Yoran. 
 
Yoran ditahan dalam perkara kejahatan terhadap keamanan negara alias makar, yang terjadi pada September 2022, di Kota Sorong, Papua Barat. 
 
Yoran Pahabol ditahan bersama Marthen Samonsabra Oiwari, 50 dan Elias Wetipo, 59. Ketiganya adalah warga Jayapura, Papua.
 
Para tahanan sebelumnya di Bandara Domine Eduard Osok Kota Sorong telah melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah Negara Indonesia.
 
Mereka membuat lambang negara burung mambruk, bendera bintang fajar/bintang kejora, lagu kebangsaan 'Hai Tanah Ku Papua' serta mata uang gulden West Papua ditandai WP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan