Bandung: Penyidikan terhadap tiga petinggi Sunda Empire menemukan fakta baru. Keterangan para tersangka menyebut, Sunda Empire memiliki deposito sebesar USD500 juta atau sekitar Rp6,8 trilun di Bank Swiss.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Saptono Erlangga mengatakan, para pimpinan Sunda Empire berencana mencairkan deposito itu. Nilai uang itu pula yang dijadikan sebagai iming-iming agar orang lain manut Sunda Empire.
"Jadi harapan para anggota ini deposito sebesar 500 juta dolar di Bank Swiss dicairkan oleh para tersangka," kata Erlangga, di Mapolda Jawa Barat, Selasa, 4 Februari 2020.
Iming-iming pencairan deposito, kata Airlangga, membuat sejumlah masyarakat tergiur untuk bergabung. Namun tak ada waktu pasti kapan pencairan dilakukan.
"Para anggota pengikut Sunda Empire tergiur dengan harapan mendapatkan uang. Mereka pun tertarik ikut Sunda Empire," ungkapnya.
Ia menambahkan pihaknya bakal meminta keterangan dari Kedutaan Swiss terkait klaim deposito tersebut.
Dalam kasus ini polisi menetapkan tiga petinggi Sunda Empire yakni Nasri Bank, Raden Ratna Ningrum, Ki Agung Raden Rangga Sasana, sebagai tersangka.
Polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 14 dan atau 15 Undang-undang RI Nomor 1 tahun 1946, tentang penyebaran berita bohong dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.
Bandung: Penyidikan terhadap tiga petinggi Sunda Empire menemukan fakta baru. Keterangan para tersangka menyebut, Sunda Empire memiliki deposito sebesar USD500 juta atau sekitar Rp6,8 trilun di Bank Swiss.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Saptono Erlangga mengatakan, para pimpinan Sunda Empire berencana mencairkan deposito itu. Nilai uang itu pula yang dijadikan sebagai iming-iming agar orang lain manut Sunda Empire.
"Jadi harapan para anggota ini deposito sebesar 500 juta dolar di Bank Swiss dicairkan oleh para tersangka," kata Erlangga, di Mapolda Jawa Barat, Selasa, 4 Februari 2020.
Iming-iming pencairan deposito, kata Airlangga, membuat sejumlah masyarakat tergiur untuk bergabung. Namun tak ada waktu pasti kapan pencairan dilakukan.
"Para anggota pengikut Sunda Empire tergiur dengan harapan mendapatkan uang. Mereka pun tertarik ikut Sunda Empire," ungkapnya.
Ia menambahkan pihaknya bakal meminta keterangan dari Kedutaan Swiss terkait klaim deposito tersebut.
Dalam kasus ini polisi menetapkan tiga petinggi Sunda Empire yakni Nasri Bank, Raden Ratna Ningrum, Ki Agung Raden Rangga Sasana, sebagai tersangka.
Polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 14 dan atau 15 Undang-undang RI Nomor 1 tahun 1946, tentang penyebaran berita bohong dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)