Bandung: Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bandung bakal disanksi, bila tetap nekat mudik lebaran 2020. Pemkot Bandung telah memperingatkan larangan mudik, untuk mencegah penyebaran virus korona (covid-19).
Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna, mengatakan, ASN Pemkot Bandung harus memberi contoh kepada warga terkait imbauan larangan mudik. Bahkan ASN tidak diizinkan mengambil cuti kerja menjelang lebaran.
"Minimal sanksi disiplin, karena kita sudah imbau tidak boleh mudik dan cuti. Nanti bisa saja dampaknya ke penurunan pangkat atau penahanan gaji berkala, kita lihat skalanya di mana," kata Ema di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin, 13 April 2020.
Baca: Wali Kota Tanjungpinang Positif Korona
Ema menuturkan, ASN harus menjadi contoh untuk warga yang terus diimbau agar tidak pulang kampung selama pandemi korona. Pihaknya akan mengawasi dan meminta laporan dari para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk memastikan bawahannya tetap berada di Bandung.
"Pengawasan mudah, kepala SKPD harus bertanggungjawab, cuti harus ada izin pimpinan. Kalau pimpinan meloloskan, ya ditindak pimpinannya, pokoknya ASN harus jadi teladan," tegas Ema.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan melarang seluruh perangkat pemerintah pulang kampung di tengah pandemi korona. Yakni ASN, TNI, Polri, dan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Data terbaru kasus positif covid-19 di Indonesia pada 13 April 2020, bertambah 316 kasus menjadi total 4.557 orang. Pasien sembuh bertambah 21 orang menjadi 380 orang dan pasien meninggal bertambah 26 menjadi 399 orang.
Bandung: Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bandung bakal disanksi, bila tetap nekat mudik lebaran 2020. Pemkot Bandung telah memperingatkan larangan mudik, untuk mencegah penyebaran
virus korona (covid-19).
Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna, mengatakan, ASN Pemkot Bandung harus memberi contoh kepada warga terkait imbauan larangan mudik. Bahkan ASN tidak diizinkan mengambil cuti kerja menjelang lebaran.
"Minimal sanksi disiplin, karena kita sudah imbau tidak boleh mudik dan cuti. Nanti bisa saja dampaknya ke penurunan pangkat atau penahanan gaji berkala, kita lihat skalanya di mana," kata Ema di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin, 13 April 2020.
Baca: Wali Kota Tanjungpinang Positif Korona
Ema menuturkan, ASN harus menjadi contoh untuk warga yang terus diimbau agar tidak pulang kampung selama pandemi korona. Pihaknya akan mengawasi dan meminta laporan dari para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk memastikan bawahannya tetap berada di Bandung.
"Pengawasan mudah, kepala SKPD harus bertanggungjawab, cuti harus ada izin pimpinan. Kalau pimpinan meloloskan, ya ditindak pimpinannya, pokoknya ASN harus jadi teladan," tegas Ema.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan melarang seluruh perangkat pemerintah pulang kampung di tengah pandemi korona. Yakni ASN, TNI, Polri, dan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Data terbaru kasus positif covid-19 di Indonesia pada 13 April 2020, bertambah 316 kasus menjadi total 4.557 orang. Pasien sembuh bertambah 21 orang menjadi 380 orang dan pasien meninggal bertambah 26 menjadi 399 orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LDS)