Ilustrasi
Ilustrasi

Tak Patuhi Putusan MA, Bupati Mandailing Natal Dituding Arogan

Antara • 11 September 2015 21:06
medcom.id, Medan: Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai Bupati Mandailing Natal, Dahlan Hasan Nasution, tidak menjalankan amanah Mahkamah Agung atas kasus Koperasi Pengembangan Universitas Sumatera Utara (KP USU).
 
"KP USU telah mengantongi putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap) dari MA dalam sengketa gugatan pencabutan Izin Usaha Perkebunan (IUP) oleh Bupati Madina (Mandailing Natal)," ujar Direktur LBH Medan, Surya Adinata, dalam siaran persnya, Kamis (10/9/2015).
 
MA memutuskan agar Bupati Madina segera mengembalikan IUP milik KP USU bernomor 525.25/484/DISBUN/Tahun 2004 tentang Izin Usaha Perkebunan.

"Namun dalam praktiknya, Dahlan tidak menaati legalitas hukum tertinggi di negeri ini. Dengan kekuasaannya, Dahlan bertindak sewenang-wenang dengan kembali mencabut IUP KP USU tanpa menaati peraturan dan perundang-undangan sebagaimana mestinya. Ini namanya pemimpin yang arogan," kata Surya yang merupakan alumnus Fakultas Hukum USU.
 
Seharusnya, tambah Surya, dalam putusan MA yang memenangkan KP USU, Dahlan sebagai bupati Madina legowo dan menaati asas hukum.
 
"Dahlan harusnya menjadi contoh bagi masyarakat dalam ketaatan hukum. Kalau pemerintah dalam hal ini bupati tidak menaati putusan pengadilan, lebih baik dibubarkan saja pengadilan itu," kata Surya.
 
Seperti diketahui, pada 7 Agustus, Dahlan mengeluarkan dua surat keputusan. Yang pertama bernomor SK 525/498/K/2015 tentang pencabutan SK Bupati Madina 525.25/417/K/2015 tentang Pencabutan Atas Keputusan Bupati Madina No. 525.25/417/Disbun/Tahun 2014 tentang IUP KP USU.
 
Dan pada hari yang sama, ia juga meneken SK 525/499/K/2015 tertanggal 7 Agustus 2015 tentang Pembatalan IUP KP USU bernomor 525.25/484/DISBUN/Tahun 2004.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan