medcom.id, Tangerang: Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Madya (KPPBC TMP A) Tangerang, Banten, menindak 52 kasus bidang kepabeanan dan cukai di sepanjang 2016.
Penindakan barang kena cukai tersebut berupa 13.580,80 gram tembakau iris (TIS) impor, 154 batang cerutu impor, 3.489 botol MMEA, dan 200.000 batang sigaret mesin.
Kepala KPPBC TMP A Tangerang, Alamsyah, mengatakan penindakan 52 kasus di Wilayah Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.
"Dari penindakan itu, potensi penerimaan negara yang diselamatkan kurang lebih sebesar Rp197 juta," terangnya, Kamis (8/12/2016).
Sementara di bidang kepabeanan, pihak Kantor Bea Cukai Tangerang bersama Kantor wilayah DJBC Banten menindak sebanyak 3.109,47 yard bahan baku garmen, 23 bales kain, 1.708 pasang sepatu yang diperoleh dari tempat penimbunan berikat, kawasan berikat dan gudang berikat.
"Potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan Rp42 juta. Sehingga total potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp239 juta dan nilai yang berhasil ditagihkan pelanggaran-pelanggaran tersebut mencapai Rp2.2 miliar," tambah Alamsyah.
medcom.id, Tangerang: Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Madya (KPPBC TMP A) Tangerang, Banten, menindak 52 kasus bidang kepabeanan dan cukai di sepanjang 2016.
Penindakan barang kena cukai tersebut berupa 13.580,80 gram tembakau iris (TIS) impor, 154 batang cerutu impor, 3.489 botol MMEA, dan 200.000 batang sigaret mesin.
Kepala KPPBC TMP A Tangerang, Alamsyah, mengatakan penindakan 52 kasus di Wilayah Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.
"Dari penindakan itu, potensi penerimaan negara yang diselamatkan kurang lebih sebesar Rp197 juta," terangnya, Kamis (8/12/2016).
Sementara di bidang kepabeanan, pihak Kantor Bea Cukai Tangerang bersama Kantor wilayah DJBC Banten menindak sebanyak 3.109,47 yard bahan baku garmen, 23 bales kain, 1.708 pasang sepatu yang diperoleh dari tempat penimbunan berikat, kawasan berikat dan gudang berikat.
"Potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan Rp42 juta. Sehingga total potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp239 juta dan nilai yang berhasil ditagihkan pelanggaran-pelanggaran tersebut mencapai Rp2.2 miliar," tambah Alamsyah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RRN)