medcom.id, Tangerang: Sebuah minimarket yang berada di perempatan Gaplek, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, dipagari warga yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan. Mereka menunutut hak atas sewa lahan yang digunakan gerai waralaba tersebut.
"Pemagaran ini terpaksa kami lakukan, karena kami selaku ahli waria tidak pernah menerima uang sewa seperti dalam surat perjanjian yang tidak pernah saya lihat juga," kata Surya Sadikin, 48, di lokasi, Jumat, 24 Maret 2017.
Surya menjelaskan, ia dan kakaknya, Herliana, 56, sebelumnya telah mendatangi kantor pusat minimarket tersebut untuk meminta klarifikasi. "Bahkan, tiga surat somasi kami juga diabaikan," tambahnya.
Namun, lanjut Surya, tidak ada itikad baik dari pihak minimarket untuk berkomunikasi dengannya. Sebab, ada pihak saudaranya yang bukan ahli waris telah menyewakan lahan itu kepada minimarket tanpa sepengetahuannya.
"Dikontrakkan oleh adik ipar saya Rp2,5 miliar selama lima tahun hanya dengan surat perjanjian menggunakan cap jempol ayah saya saat ia sakit. Sekarang ayah sudah meninggal," cetus Surya.
Sebagai ahli waris yang memiliki akta resmi, Surya dan kakaknya meminta pihak minimarket merevisi perjanjian sewa. "Setelah bapak meninggal, maka perjanjian antara minimarket dengan adik ipar saya tidak sah. Tapi, sampai saat ini adik ataupun minimarket tidak mau berkomunikasi dengan kita," paparnya.
Terpisah, pihak minimarket mengaku akan segera menyelesaikan persoalan tersebut. "Kita akan lakukan mediasi pada Rabu, 29 Maret 2017, di Polsek Pamulang," jelas seorang pengelola gerai yang enggan menyebutkan namanya.
medcom.id, Tangerang: Sebuah minimarket yang berada di perempatan Gaplek, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, dipagari warga yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan. Mereka menunutut hak atas sewa lahan yang digunakan gerai waralaba tersebut.
"Pemagaran ini terpaksa kami lakukan, karena kami selaku ahli waria tidak pernah menerima uang sewa seperti dalam surat perjanjian yang tidak pernah saya lihat juga," kata Surya Sadikin, 48, di lokasi, Jumat, 24 Maret 2017.
Surya menjelaskan, ia dan kakaknya, Herliana, 56, sebelumnya telah mendatangi kantor pusat minimarket tersebut untuk meminta klarifikasi. "Bahkan, tiga surat somasi kami juga diabaikan," tambahnya.
Namun, lanjut Surya, tidak ada itikad baik dari pihak minimarket untuk berkomunikasi dengannya. Sebab, ada pihak saudaranya yang bukan ahli waris telah menyewakan lahan itu kepada minimarket tanpa sepengetahuannya.
"Dikontrakkan oleh adik ipar saya Rp2,5 miliar selama lima tahun hanya dengan surat perjanjian menggunakan cap jempol ayah saya saat ia sakit. Sekarang ayah sudah meninggal," cetus Surya.
Sebagai ahli waris yang memiliki akta resmi, Surya dan kakaknya meminta pihak minimarket merevisi perjanjian sewa. "Setelah bapak meninggal, maka perjanjian antara minimarket dengan adik ipar saya tidak sah. Tapi, sampai saat ini adik ataupun minimarket tidak mau berkomunikasi dengan kita," paparnya.
Terpisah, pihak minimarket mengaku akan segera menyelesaikan persoalan tersebut. "Kita akan lakukan mediasi pada Rabu, 29 Maret 2017, di Polsek Pamulang," jelas seorang pengelola gerai yang enggan menyebutkan namanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)