Palembang: Polisi telah menetapkan Sutina sebagai tersangka pembunuhan anak kandungnya sendiri di mesin cuci yang berada di Jalan Telaga nomor 9 RT 41 RW 14 kelurahan Ilir Barat I, Kota Palembang.
Sutina disangkakan pasal 76 KUHP Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Saat diwawancarai, Sutina mengaku terpaksa membunuh sang buah hati lantaran pacarnya, Andi tak mau bertanggung jawab. Malah, kekasihnya justru kabur dan membuat tersangka bingung nasib anaknya kelak.
“Saya berhubungan dengan pacar saya Andi sudah enam bulan. Saya terpaksa membunuh anak saya karena Andi kabur dan tidak mau bertanggung jawab,” kata Sutina, Selasa, 5 November 2019.
Sutina mengaku melakukan sendiri tanpa diketahui asisten rumah tangganya yang lain. Dirinya terpaksa melakukannya karena tak ada yang mengetahui dirinya sedang mengandung.
Dari pengakuan tersangka, rencananya bayi tersebut akan dititipkan di panti asuhan karena pelaku masih bekerja sebagai pengasuh bayi.
"Saya masukan mesin cuci sementara usai melahirkan. Nanti rencananya baru akan saya bawa ke panti asuhan," ujarnya.
Sementara itu, Kapolresta Palembang, Kombes Pol Didi Hayamansyah mengatakan, pihaknya masih menyelidiki terhadap tersangka mengenai motif pembunuhan tersebut. Saat ini, Sutina telah ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Motifnya karena pacar tersangka tidak bertanggung jawab sehingga meletakkan anak itu ke dalam mesin cuci," pungkasnya.
Palembang: Polisi telah menetapkan Sutina sebagai tersangka pembunuhan anak kandungnya sendiri di mesin cuci yang berada di Jalan Telaga nomor 9 RT 41 RW 14 kelurahan Ilir Barat I, Kota Palembang.
Sutina disangkakan pasal 76 KUHP Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Saat diwawancarai, Sutina mengaku terpaksa membunuh sang buah hati lantaran pacarnya, Andi tak mau bertanggung jawab. Malah, kekasihnya justru kabur dan membuat tersangka bingung nasib anaknya kelak.
“Saya berhubungan dengan pacar saya Andi sudah enam bulan. Saya terpaksa membunuh anak saya karena Andi kabur dan tidak mau bertanggung jawab,” kata Sutina, Selasa, 5 November 2019.
Sutina mengaku melakukan sendiri tanpa diketahui asisten rumah tangganya yang lain. Dirinya terpaksa melakukannya karena tak ada yang mengetahui dirinya sedang mengandung.
Dari pengakuan tersangka, rencananya bayi tersebut akan dititipkan di panti asuhan karena pelaku masih bekerja sebagai pengasuh bayi.
"Saya masukan mesin cuci sementara usai melahirkan. Nanti rencananya baru akan saya bawa ke panti asuhan," ujarnya.
Sementara itu, Kapolresta Palembang, Kombes Pol Didi Hayamansyah mengatakan, pihaknya masih menyelidiki terhadap tersangka mengenai motif pembunuhan tersebut. Saat ini, Sutina telah ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Motifnya karena pacar tersangka tidak bertanggung jawab sehingga meletakkan anak itu ke dalam mesin cuci," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)