Malang: Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang, Sri Meicharini, setuju bila pemerintah daerah diberi kewenangan untuk pengadaan blangko KTP-el secara mandiri. Dia menegaskan Pemkab Malang mampu mencetak blangko KTO-el sendiri.
"Saya pertama baca berita Pemkot Tangsel mampu cetak blangko KTP-el. Langsung saya hubungi itu kepala dinasnya. Kalau kami ya setuju," katanya kepada Medcom.id, Rabu, 30 Oktober 2019.
Dia menegaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mampu secara finansial bila diberi kewenangan untuk mencetak blangko KTP-el sendiri. Apalagi, blangko KTP-el untuk kepentingan masyarakat luas.
"Saya rasa APBD kami cukup untuk pengadaan blangko sendiri. Ini kan kepentingan rakyat," ujarnya.
Hanya saja usulan belum bisa terwujud karena terbentur aturan. Berdasarkan Undang-Undang Administrasi Kependudukan (Adminduk) pengadaan blangko KTP-el harus dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
"Jadi revisi Undang-Undang-nya dulu. Apa bisa kami gunakan APBD sendiri untuk cetak blangko sendiri," ungkapnya.
Dispendukcapil Kabupaten Malang saat ini berupaya memberikan pelayanan yang terbaik dalam urusan administrasi kependudukan. Salah satunya dengan menyediakan pelayanan pendaftaran administrasi di kecamatan.
"Kami ada 33 kecamatan. Jadi kami siapkan di masing-masing kecamatan itu untuk mengurangi penduduk jauh-jauh datang ke Kepanjen (Kantor Dispendukcapil Malang," terangnya.
Saat ini, program tersebut telah disiapkan. Mulai dari berkoordinasi dengan Dinas Kominfo tekait pengadaan komputer, scanner dan lain-lain. "Target kami 2020 jalan," tandasnya.
Malang: Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang, Sri Meicharini, setuju bila pemerintah daerah diberi kewenangan untuk pengadaan blangko KTP-el secara mandiri. Dia menegaskan Pemkab Malang mampu mencetak blangko KTO-el sendiri.
"Saya pertama baca berita Pemkot Tangsel mampu cetak blangko KTP-el. Langsung saya hubungi itu kepala dinasnya. Kalau kami ya setuju," katanya kepada Medcom.id, Rabu, 30 Oktober 2019.
Dia menegaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mampu secara finansial bila diberi kewenangan untuk mencetak blangko KTP-el sendiri. Apalagi, blangko KTP-el untuk kepentingan masyarakat luas.
"Saya rasa APBD kami cukup untuk pengadaan blangko sendiri. Ini kan kepentingan rakyat," ujarnya.
Hanya saja usulan belum bisa terwujud karena terbentur aturan. Berdasarkan Undang-Undang Administrasi Kependudukan (Adminduk) pengadaan blangko KTP-el harus dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
"Jadi revisi Undang-Undang-nya dulu. Apa bisa kami gunakan APBD sendiri untuk cetak blangko sendiri," ungkapnya.
Dispendukcapil Kabupaten Malang saat ini berupaya memberikan pelayanan yang terbaik dalam urusan administrasi kependudukan. Salah satunya dengan menyediakan pelayanan pendaftaran administrasi di kecamatan.
"Kami ada 33 kecamatan. Jadi kami siapkan di masing-masing kecamatan itu untuk mengurangi penduduk jauh-jauh datang ke Kepanjen (Kantor Dispendukcapil Malang," terangnya.
Saat ini, program tersebut telah disiapkan. Mulai dari berkoordinasi dengan Dinas Kominfo tekait pengadaan komputer, scanner dan lain-lain. "Target kami 2020 jalan," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LDS)