Yogyakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, Kamis, 22 Agustus 2019. Ada lebih dari enam orang berompi KPK yang ikut melakukan penggeledahan.
Penggeledahan pertama dilakukan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPU PKP) Kota Yogyakarta. Proses penggeledahan ini dilakukan sejam pukul 11.00 WIB.
Setelah lebih dari tiga jam, enam hingga tujuh orang mengenakan rompi KPK keluar dari kantor DPU PKP. Mereka sekitar pukul 14.40 bergeser menuju Kantor Bagian Layanan Pengadaan (BLP) Kota Yogyakarta.
Pengamatan Medcom.id, sejumlah orang menenteng sejumlah berkas dari kantor itu. Ada seseorang yang membawa tas ransel dan sebuah tripod. Seluruh orang berompi KPK itu mengenakan masker serta pengawalan polisi. Hingga kini, mereka masih berada di Gedung BLP Kota Yogyakarta.
Penggeledahan ini diduga kelanjutan dari OTT KPK berkaitan salah satu proyek di bawah Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D). Seorang jaksa fungsional Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta, Eka Safitra telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Selain Eka, KPK juga menetapkan tersangka yakni Direktur Utama PT. Manira Arta Mandiri, Gabriella Yuan Ana serta seorang jaksa dari Kejaksaan Negeri Surakarta, Satriawan Sulaksono.
Soal penggeledahan itu, Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti mengatakan tak tahu soal hal itu. Ia mengatakan hari ini sedang berdinas di Kepatihan Yogyakarta.
Ia mengatakan setelah menemui Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, kemudian ke Stadion Mandala Krida menonton laga PSIM melawan Persiba Balikpapan.
"Ya silakan dilakukan (penggeledahan). Dilakukan sesuai proses hukum yang berlaku," ujarnya.
Yogyakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, Kamis, 22 Agustus 2019. Ada lebih dari enam orang berompi KPK yang ikut melakukan penggeledahan.
Penggeledahan pertama dilakukan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPU PKP) Kota Yogyakarta. Proses penggeledahan ini dilakukan sejam pukul 11.00 WIB.
Setelah lebih dari tiga jam, enam hingga tujuh orang mengenakan rompi KPK keluar dari kantor DPU PKP. Mereka sekitar pukul 14.40 bergeser menuju Kantor Bagian Layanan Pengadaan (BLP) Kota Yogyakarta.
Pengamatan Medcom.id, sejumlah orang menenteng sejumlah berkas dari kantor itu. Ada seseorang yang membawa tas ransel dan sebuah tripod. Seluruh orang berompi KPK itu mengenakan masker serta pengawalan polisi. Hingga kini, mereka masih berada di Gedung BLP Kota Yogyakarta.
Penggeledahan ini diduga kelanjutan dari OTT KPK berkaitan salah satu proyek di bawah Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D). Seorang jaksa fungsional Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta, Eka Safitra telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Selain Eka, KPK juga menetapkan tersangka yakni Direktur Utama PT. Manira Arta Mandiri, Gabriella Yuan Ana serta seorang jaksa dari Kejaksaan Negeri Surakarta, Satriawan Sulaksono.
Soal penggeledahan itu, Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti mengatakan tak tahu soal hal itu. Ia mengatakan hari ini sedang berdinas di Kepatihan Yogyakarta.
Ia mengatakan setelah menemui Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, kemudian ke Stadion Mandala Krida menonton laga PSIM melawan Persiba Balikpapan.
"Ya silakan dilakukan (penggeledahan). Dilakukan sesuai proses hukum yang berlaku," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ALB)