Yogyakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menetapkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY periode 2019-2024. Saat ini KPU DIY tengah menghadapi satu gugatan pemilu di MK.
Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan menjelaskan hasil gugatan pemilu akan keluar pekan depan.
"Putusan MK keluar tanggal 6 hingga 9 Agustus. Kalau tidak ada halangan penetapan DPRD baru tanggal 8-10 Agustus," kata Hamdan di Yogyakarta, Jumat, 2 Agustus 2019.
Gugatan berasal dari salah satu calon legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DIY bernama Fitroh Nurwijoyo Legowo yang berasal dari Dapil IV Kulonprogo. Fitroh menggugat KPU DIY terkait hasil akhir perolehan suara antar caleg partai PKB.
"Caleg itu merasa suaranya di 67 TPS berkurang karena bergeser ke caleg lain yang masih satu partai. Karena itu membuat dia jadi kalah dari teman sesama partainya," jelas Hamdan.
Sidang gugatan pertama sudah berlangsung pada 11 Juli 2019 di Mahkamah Konstitusi Jakarta. Sementara sidang kedua sudah berlangsung pada tanggal 17 Juli 2019.
Hamdan optimis KPU DIY dapat memenangi gugatan ini. Lantaran tidak ada protes atau keberatan dari para saksi selama proses rekapitulasi berjenjang.
Jika mahkamah konstitusi memenangkan KPU maka proses pelantikan anggota DPRD baru bisa dilakukan pada akhir Agustus 2019.
Yogyakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menetapkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY periode 2019-2024. Saat ini KPU DIY tengah menghadapi satu gugatan pemilu di MK.
Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan menjelaskan hasil gugatan pemilu akan keluar pekan depan.
"Putusan MK keluar tanggal 6 hingga 9 Agustus. Kalau tidak ada halangan penetapan DPRD baru tanggal 8-10 Agustus," kata Hamdan di Yogyakarta, Jumat, 2 Agustus 2019.
Gugatan berasal dari salah satu calon legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DIY bernama Fitroh Nurwijoyo Legowo yang berasal dari Dapil IV Kulonprogo. Fitroh menggugat KPU DIY terkait hasil akhir perolehan suara antar caleg partai PKB.
"Caleg itu merasa suaranya di 67 TPS berkurang karena bergeser ke caleg lain yang masih satu partai. Karena itu membuat dia jadi kalah dari teman sesama partainya," jelas Hamdan.
Sidang gugatan pertama sudah berlangsung pada 11 Juli 2019 di Mahkamah Konstitusi Jakarta. Sementara sidang kedua sudah berlangsung pada tanggal 17 Juli 2019.
Hamdan optimis KPU DIY dapat memenangi gugatan ini. Lantaran tidak ada protes atau keberatan dari para saksi selama proses rekapitulasi berjenjang.
Jika mahkamah konstitusi memenangkan KPU maka proses pelantikan anggota DPRD baru bisa dilakukan pada akhir Agustus 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DEN)