Para perangkat desa di Sleman saat mengantarkan surat desakan merealisasikan penyetaraan gaji PNS golongan II/a, di DPRD Sleman. Medcom.id-Ahmad Mustaqim.
Para perangkat desa di Sleman saat mengantarkan surat desakan merealisasikan penyetaraan gaji PNS golongan II/a, di DPRD Sleman. Medcom.id-Ahmad Mustaqim.

Pelayanan Harus Lebih Cepat Jika PNS Kerja di Rumah

Patricia Vicka • 13 Agustus 2019 16:03
Yogyakarta: Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPAN-RB) mempunyai wacana pegawai negeri sipil (PNS) dapat bekerja di rumah. Forum Pemantau Independen (FORPI) Kota Yogyakarta menilai kerja dan pelayanan PNS harus lebih cepat jika menerapkan sistem tersebut.
 
"Dengan pekerjaan dapat dikerjakan dirumah, maka pelayanan seharusnya dapat lebih cepat," kata Koordinator Forpi Kota Yogyakarta Baharrudin Kamba kepada Medcom.id di Yogyakarta, Selasa, 13 Agustus 2019. 
 
Kamba mencontohkan pembuatan Kartu keluarga (KK) yang saat ini membutuhkan waktu tiga hari, dapat lebih dipercepat. Pemerintah diminta mempersiapkan sarana serta prasarana kepada PNS untuk dapat bekerja secara maksimal di rumah. Salah satunya menyediakan laptop dan koneksi internet.

Kamba melanjutkan pemerintah perlu menetapkan target serta batas waktu yang jelas dan terukur dalam penyelesaian suatu tugas. Target tersebutlah yang dijadikan sebagai dasar penilaian keefektifan kinerja ASN.
 
"Harus dipikirkan juga apakah dengan ASN dapat mengerjakan tugas dirumah dihitung sebagai tugas tambahan atau lembur? Jika iya maka harus dipikirkan remunirasinya," jelas Kamba.
 
Sementara Direktur Umum dan Operasional Rumah Sakit Umum Pemerintah (RSUP) Sardjito Yogyakarta, Rini Sunaring Putri membenarkan sistem fleksibilitas bekerja pada PNS dapat membuat kerja lebih cepat
 
RS Sardjito sudah menerapkan sistem kerja fleksibel pada level pimpinan dan pengambil keputusan melalui aplikasi electronic filing system (EFS). Dengan EFS, pimpinan tidak harus selalu berada dikantor sepanjang waktu kerja.
 
"Pegawai bisa meminta keputusan pimpinan tanpa perlu bertatap muka. Tinggal lapor di sistem EFS apa saja yang perlu disetujui. Nanti saya baca. lalu saya tuliskan keputusannya. Langsung diproses unit-unit terkait," kata Rini.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan