Makassar: Direktur Utama ABU Tours, Hamzah Mamba, menyatakan pikir-pikir mengajukan banding. Ia divonis membayar denda Rp1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar dalam kasus tindak pidana pencucian uang calon jemaah umrah.
"Kami akan pikir-pikir akan banding atau bagaimana," ujar kuasa hukum Hamzah, Hendro Saryanto, Rabu, 27 November 2019.
Hendro menegaskan permasalahan yang dihadapi Hamzah Mamba dan ABU Tours bukan penggelapan dana jemaah. Sebab perusahaan itu bukan tempat penitipan uang.
"Problemnya dinyatakan menggelapkan uang jemaah. Padahal ini kan transaksi jual beli bukan titipan uang," katanya.
Kendati demikian, ia mengakui sang klien melakukan kesalahan. Tapi bukan dalam perkara menggelapkan uang jemaah alih-alih penggelapan dana milik PT ABU Tours and Travel.
"Kalau memang salah, iya, salah, tapi dalam rangkaian ini transaksinya transaksi jual beli, ada satu wanprestasi di sini. Sebenarnya ini kasusnya perdata kalau mau jujur," jelasnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar sbeelumnya menjatuhkan denda terhadap korporasi PT Amanah Bersama Ummat (ABU) Tours and Travel melalui Hamzah Mamba dengan denda Rp1 miliar.
Hamzah dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 juncto pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yakni denda Rp1 miliar.
Makassar: Direktur Utama ABU Tours, Hamzah Mamba, menyatakan pikir-pikir mengajukan banding. Ia divonis membayar denda Rp1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar dalam kasus tindak pidana pencucian uang calon jemaah umrah.
"Kami akan pikir-pikir akan banding atau bagaimana," ujar kuasa hukum Hamzah, Hendro Saryanto, Rabu, 27 November 2019.
Hendro menegaskan permasalahan yang dihadapi Hamzah Mamba dan ABU Tours bukan penggelapan dana jemaah. Sebab perusahaan itu bukan tempat penitipan uang.
"Problemnya dinyatakan menggelapkan uang jemaah. Padahal ini kan transaksi jual beli bukan titipan uang," katanya.
Kendati demikian, ia mengakui sang klien melakukan kesalahan. Tapi bukan dalam perkara menggelapkan uang jemaah alih-alih penggelapan dana milik PT ABU Tours and Travel.
"Kalau memang salah, iya, salah, tapi dalam rangkaian ini transaksinya transaksi jual beli, ada satu wanprestasi di sini. Sebenarnya ini kasusnya perdata kalau mau jujur," jelasnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar sbeelumnya menjatuhkan denda terhadap korporasi PT Amanah Bersama Ummat (ABU) Tours and Travel melalui Hamzah Mamba dengan denda Rp1 miliar.
Hamzah dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 juncto pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yakni denda Rp1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)