Ketua Fraksi Golkar DPRD Sulawesi Selatan, Kadir Halid, di Makassar, Sulawesi Selatan. Medcom.id/Muhammad Syawaluddin.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Sulawesi Selatan, Kadir Halid, di Makassar, Sulawesi Selatan. Medcom.id/Muhammad Syawaluddin.

Golkar Desak Pimpinan DPRD Tindaklanjuti Rekomendasi Pansus Angket

Muhammad Syawaluddin • 27 Agustus 2019 17:18
Makassar: Partai Golongan Karya (Golkar) mendesak pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan untuk segera menindaklanjuti rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terhadap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. Salah satu rekomendasi tersebut yakni meminta kepada Mahkamah Agung untuk memeriksa gubernur dan wakilnya Andi Sudirman Sulaiman.
 
"Golkar mendesak pimpinan DPRD untuk segera menindaklanjuti hal itu," kata Ketua Fraksi Golkar DPRD Sulawesi Selatan, Kadir Halid, Selasa, 27 Agustus 2019.
 
Kadir menjelaskan, apa yang telah dilakukan selama kurang lebih dua bulan oleh seluruh Pansus Hak Angket dengan memeriksa sekitar 41 orang, mulai dari lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, pengusaha, hingga akademisi itu  harus segera ditindaklanjuti. 
 
"Kami meminta kepada pimpinan untuk cepat menindaklanjuti rekomendasi tersebut," jelasnya. 

Kadir juga menegaskan bahwa polemik terkait jumlah rekomendasi yang dilahirkan oleh Pansus Angket adalah tujuh poin. Dia memastikan, tujuh rekomendasi itu ada dalam dokumen yang diberikan ke Pimpinan DPRD Sulawesi Selatan saat Sidang Paripurna beberapa waktu lalu. 
 
"Saya sudah serahkan semuanya. Di dalam dokumen setebal 87 lembar itu ada laporan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ada bukti-bukti, dan ada kliping koran," jelasnya. 
 
Kadir juga menjelaskan akan terus memantau perkembangan rekomendasi Pansus Hak Angket yang saat ini sudah berada di tangan Pimpinan DPRD Sulawesi Selatan. "Sekarang sudah dipimpinan, kita liat nanti perkembangan dulu lah," katanya. 
 
Rekomendasi yang ditujukan ke Mahkamah Agung untuk diperiksa memungkinkan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, diberhentikan dari jabatannya jika dalam pemeriksaan Mahkamah Agung menilai dan memutuskan ada pelanggaran yang dilakukan mantan Bupati Bantaeng dua periode tersebut.
 
Ada tujuh rekomendasi yang dilahirkan Pansus Angket tersebut yakni Pertama meminta kepada Mahkamah Agung (MA) untuk memeriksa, mengadili dan memutus terhadap pelanggaran peraturan perundang undangan yang dilakukan Gubernur Nurdin Abdullah dan Wakil Gubernur, Andi Sudirman Sulaiman.
 
Kedua, meminta kepada aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan dan KPK) untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana.
 
Ketiga, meminta kepada Menteri Dalam Negeri agar mengambil langka langka normalisasi sistem manajemen dan tata kelola Pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan.
 
Keempat, meminta kepada Gubernur Sulsel untuk memberhentikan dari jabatan dari nama nama terperiksa yang terbukti secara melawan hukum perbuatan penyalagunaan wewenang dan pelanggaran prosedur dan subtansi.
 
"Kelima, meminta kepada Gubernur untuk membubarkan tim TGUPP dan Staf Khusus Gubernur Sulsel," kata Kadir.
 
Keenam, meminta kepada Gubernur untuk mengembalikan pejabat tinggi pratama pada posisi semula yang diberhnetikan tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan peraturan undang undang.
 
Ketujuh, meminta kepada DPRD Sulsel untuk menetapkan pendapat DPRD tentang adanya indikasi pelanggaran undang undang yang dilakukan Gubernur Sulsel.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan