medcom.id, Makassar: Puluhan orang yang mengatasnamakan pendukung ahli waris Intje Koemala versi Chandra Tanuwijaya memblokir pintu loket Tol Reformasi, Senin, 3 Oktober. Mereka menagih uang ganti rugi lahan senilai lebih dari Rp9 miliar.
"Kami akan tetap memblokir jalan ini sampai pihak Kementerian PU-PR atau perwakilan Dinas PU menemui kami," ujar Koordinator aksi Andi Amin Halim Tamatappi, dilansir Antara di Makassar, Sulawesi Selatan.
Menurut dia sampai 15 tahun lamanya pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) tidak punya itikad baik membayarkan sisa ganti rugi lahan senilai Rp9 miliar lebih. "Ahli waris sudah jenuh dijanji-janji," katanya.
Putusan MA
Ada puluhan ribu hektare lahan milk Intje yang terkena lahan tol. Pada 2001, kata Amin, Kementerian PU-Pera telah membayar tahap pertama, yakni sepertiga lahan seluas dua hektare lebih senilai Rp2,5 miliar.
Sementara, sisanya dua pertiga seluas 48.222 meter persegi senilai Rp3,6 miliar belum dibayarkan. Kemudian, lahan yang belum dibayarkan 100 persen seluas 22.134 meter persegi Rp5,3 miliar lebih.
Selain itu putusan pada tingkat Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung (MA), nomor 17/PK/Pdt/2009 tertanggal 24 November 2010 memerintahkan Kementerian PU segera membayarkan sisa ganti rugi. Namun, hingga kini belum dibayar.
"Kami berpedoman pada putusan MA. Jangan benturkan kami dengan aparat kepolisian dan pengelola tol juga masyarakat, ini hak yang kami tuntut," tegas Amin dalam aksi.
Para pendemo bertekat tetap memblokir jalan hinga ada kepastian pembayaran. "Bila sudah ada kesepkatan kami dibayar, maka diberikan waktu 14 hari kerja, bila tidak direspons maka tol kita tutup penuh," paparnya.
Bahkan, berdasarkan surat pihak MA melalui paniteranya Soeroso Ono telah melayangkan surat resmi bahwa lahan tersebut sah milik ahli waris. Sementara adanya oknum mengatasnamakan lahan itu miliknya, MA menyatakan palsu.
Pengelola angkat tangan
Pihak pengelola Tol Bosowa Marga Nusantara melalui Direktur Teknik Operasional, Ismail Malaliungan, saat dialog dengan perwakilan aksi menyatakan tidak bisa bertanggungjawab atas masalah itu.
"Kami hanya pengelola tol. Masalah ini adalah bagian dari Kementerian PU yang membebaskan lahan kemudian kami kelola melalui pihak ketiga, tentunya ini dikembalikan ke mereka," katanya.
Akibat aksi itu, kemacetan sepanjang dua kilometer di jalan bebas hambatan tak terhindarkan. Pendemo kemudian memblokir penuh jalan tersebut selama beberapa menit. Massa akhirnya membubarkan diri dan berjanji melanjutkan aksi esok hari.
medcom.id, Makassar: Puluhan orang yang mengatasnamakan pendukung ahli waris Intje Koemala versi Chandra Tanuwijaya memblokir pintu loket Tol Reformasi, Senin, 3 Oktober. Mereka menagih uang ganti rugi lahan senilai lebih dari Rp9 miliar.
"Kami akan tetap memblokir jalan ini sampai pihak Kementerian PU-PR atau perwakilan Dinas PU menemui kami," ujar Koordinator aksi Andi Amin Halim Tamatappi, dilansir
Antara di Makassar, Sulawesi Selatan.
Menurut dia sampai 15 tahun lamanya pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) tidak punya itikad baik membayarkan sisa ganti rugi lahan senilai Rp9 miliar lebih. "Ahli waris sudah jenuh dijanji-janji," katanya.
Putusan MA
Ada puluhan ribu hektare lahan milk Intje yang terkena lahan tol. Pada 2001, kata Amin, Kementerian PU-Pera telah membayar tahap pertama, yakni sepertiga lahan seluas dua hektare lebih senilai Rp2,5 miliar.
Sementara, sisanya dua pertiga seluas 48.222 meter persegi senilai Rp3,6 miliar belum dibayarkan. Kemudian, lahan yang belum dibayarkan 100 persen seluas 22.134 meter persegi Rp5,3 miliar lebih.
Selain itu putusan pada tingkat Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung (MA), nomor 17/PK/Pdt/2009 tertanggal 24 November 2010 memerintahkan Kementerian PU segera membayarkan sisa ganti rugi. Namun, hingga kini belum dibayar.
"Kami berpedoman pada putusan MA. Jangan benturkan kami dengan aparat kepolisian dan pengelola tol juga masyarakat, ini hak yang kami tuntut," tegas Amin dalam aksi.
Para pendemo bertekat tetap memblokir jalan hinga ada kepastian pembayaran. "Bila sudah ada kesepkatan kami dibayar, maka diberikan waktu 14 hari kerja, bila tidak direspons maka tol kita tutup penuh," paparnya.
Bahkan, berdasarkan surat pihak MA melalui paniteranya Soeroso Ono telah melayangkan surat resmi bahwa lahan tersebut sah milik ahli waris. Sementara adanya oknum mengatasnamakan lahan itu miliknya, MA menyatakan palsu.
Pengelola angkat tangan
Pihak pengelola Tol Bosowa Marga Nusantara melalui Direktur Teknik Operasional, Ismail Malaliungan, saat dialog dengan perwakilan aksi menyatakan tidak bisa bertanggungjawab atas masalah itu.
"Kami hanya pengelola tol. Masalah ini adalah bagian dari Kementerian PU yang membebaskan lahan kemudian kami kelola melalui pihak ketiga, tentunya ini dikembalikan ke mereka," katanya.
Akibat aksi itu, kemacetan sepanjang dua kilometer di jalan bebas hambatan tak terhindarkan. Pendemo kemudian memblokir penuh jalan tersebut selama beberapa menit. Massa akhirnya membubarkan diri dan berjanji melanjutkan aksi esok hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAN)