Ilustrasi. Foto: MI/Ferdian Ananda
Ilustrasi. Foto: MI/Ferdian Ananda

Bea Cukai Kecewa Kapal Tangkapan Bermuatan Kayu Dibebaskan

Antara • 26 Juni 2016 19:52
medcom.id, Maluku: Dinas Kehutanan Maluku diduga melepaskan kapal tangkapan yang bermuatan 952 batang kayu log.
 
Dugaan itu diungkap Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Maluku, Papua, dan Papua Barat, Cerah Bangun. Dia mengatakan pelepasan dilakukan pada 17 Juni, namun pihaknya baru menerima surat laporan pada 22 Juni.
 
Cerah mengatakan, jika tidak ada masalah dengan kayu log itu, seharusnya Dinas Kehutanan Maluku langsung melaporkan hal tersebut ke Bea Cukai agar diawasi.

“Tentunya agar tidak terjadi ekspor ilegal. Karena kapal dan kayu itu adalah komoditi sensitif sehingga perlu dilakukan pengawasan antarpulau oleh Bea Cukai," kata Cerah seperti dikutip Antara, Sabtu (25/6/2016).
 
Cerah mengatakan, dengan adanya peristiwa ini, pihaknya akan mencari kapal muatan kayu log tersebut. Bea Cukai berupaya agar kapal itu tak keluar dari wilayah Indonesia tanpa dokumen kepabeanan.
 
Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Maluku, Papua, dan Papua Barat, Deni Surjantoro, mengatakan, sesuai UU Nomor 10 Tahun 1995 jo UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, kewenangan Bea Cukai adalah mengawasi lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean. 
 
Namun, mengingat letak geografis Indonesia sebagai negara kepulauan yang lautnya berbatasan langsung dengan negara tetangga, maka perlu dilakukan pengawasan terhadap pengangkutan barang lewat laut di daerah pabean.
 
"Memang tidak ada dokumen yang harus diserahkan kepada pihak Bea Cukai pada saat keberangkatan. Namun, Bea Cukai berwenang mengawasi barang maupun dokumen terkait pengangkutan antarpulau untuk mencegah terjadinya ekspor ilegal," ujar Deni.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan