Elang Jawa dilepasliarkan di area operasi Star Energy Geothermal Salak. Dokumentasi/ istimewa
Elang Jawa dilepasliarkan di area operasi Star Energy Geothermal Salak. Dokumentasi/ istimewa

Menjaga Kelestarian, Elang Jawa Dilepasliarkan di Gunung Halimun Salak

Deny Irwanto • 18 September 2024 16:45
Jakarta: Elang Jawa dilepasliarkan oleh Star Energy Geothermal Salak, Ltd. (SEGS) bekerjasama dengan Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (BTNGHS) pada Senin, 16 September 2024. Hal tersebut sebagai bagian dari komitmen pelestarian keanekaragaman hayati dari anak perusahaan energi terbarukan PT. Barito Renewables Energy Tbk (BREN) itu.
 
Kepala Teknik Panas Bumi SEGS, Irwan Januar Hasbullah, bersama Kepala BTNGHS Budhi Chandra melepasliarkan Elang Jawa di area operasi SEGS sebagai bagian rangkaian acara The 10th Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition (IIGCE) 2024. Star Energy merupakan ketua komite IIGCE tahun ini, sehingga menjadi tuan rumah untuk kunjungan lapangan IIGCE.
 
"Total selama kurun waktu 11 tahun, SEGS bersama Balai TNGHS telah melepasliarkan sebanyak sembilan ekor elang. Bahkan tahun lalu, kawasan SEGS juga telah dipilih menjadi pelepasliaran dua ekor Elang Brontok dan satu ekor Macan Tutul Jawa," kata Irwan dalam keterangan pers, Rabu, 18 September 2024.
 
Baca: Penyu dengan Kepala Retak Ditemukan Terdampar di Perairan Babel
 
Budhi mengapresiasi komitmen SEGS untuk meningkatkan populasi Elang Jawa dan satwa langka lainnya di wilayah operasi dengan berbagai kegiatan pelestarian yang dilakukan selama ini.

"Kolaborasi bersama SEGS dan Tanah Halisa (Halimun Salak) adalah wujud nyata komitmen kami untuk menjaga alam. Dengan bersinergi menjaga keanekaragaman hayati, kita juga mendukung keberlanjutan energi terbarukan demi masa depan yang lebih baik," jelasnya.
 
Sebagai informasi, Elang Jawa merupakan salah satu satwa prioritas yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Ditjen KSDAE) melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal KSDAE Nomor: 180/IV-KKH/2015 tentang Penetapan 25 Satwa Terancam Punah Prioritas untuk ditingkatkan populasinya. Elang Jawa juga termasuk satwa terancam punah (endangered) dalam daftar International Union for Conservation of Nature (IUCN).
 
Pemilihan area SEGS sebagai area pelepasliaran didasari oleh penilaian tim lapangan Balai TNGHS bahwa area ini sangat mendukung hidup satwa yang dilepasliarkan. Kondisi habitatnya berupa hutan alam yang berbatasan dengan kebun teh dan keberadaan pakan sangat melimpah di lokasi pelepasliaran merupakan habitat yang disukai oleh Elang Jawa. 
 
"Kami sangat berbangga bahwa area SEGS kembali terpilih menjadi lokasi pelepasliaran satwa yang dilindungi, khususnya Elang Jawa. Hal ini dapat menjadi contoh world class best practice tentang operasional unit pembangkit geothermal yang dilakukan dengan standar lingkungan yang tinggi serta terbukti mampu menjaga biodiversitas dan mendukung keberlanjutan ekosistem lingkungan sekitar area operasional," tambah Irwan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan