Pelaku ditangkap di Terminal Osowilangun Surabaya usai mengedarkan uang palsu senilai Rp50 ribu dengan tiga nomor seri berbeda dengan total 100 lembar. Pelaku mengaku membeli uang palsu secara online di Facebook dan dikirim melalui sistem COD.
"Jadi perbandingan 1 dibanding 3, sehingga Rp50 ribu dapat Rp150 ribu uang palsu," kata Kapolsek Tambaksari Surabaya, Kompol Muhammad Akhyar, dalam tayangan Newsline di Metro TV, Rabu, 11 Mei 2022.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 36 nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, Juncto pasal 244 subsider 245 KUHP pidana dengan ancaman 15 tahun penjara. (Paulina Wijaya)