Selebgram berusia 26 tahun ini ditangkap Satuan Unit Pidana Khusus Polrestabes Palembang. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kawasan Jakabaring lalu digiring ke Polrestabes Palembang.
"Jadi dia bukan pemain. Dia hanya mempromosikan atau endorse situs judi online. Dipasang di Instagramnya," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol M Ngajib dalam tayangan Newsline di Metro TV, Selasa, 10 Mei 2022
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Pelaku telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp4 juta dalam beberapa bulan terakhir. Polisi juga mengejar orang yang meminta selebgram tersebut mempromosikan judi online. (Fauzi Pratama Ramadhan)