Tangsel: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan masuk sekolah usai cuti bersama libur Lebaran, diundur menjadi 12 Mei 2022. Semula, masa masuk sekolah ditetapkan pada 9 Mei 2022.
"Benar (diundur ke tanggal 12). Berdasarkan arahan dari Dirjen Paud Dikdasmen, (Jemari melalui telepon) bahwa untuk masuk sekolah setelah libur Idulfitri 1443 H, yang semula terjadwal tanggal Mei, diundur menjadi tanggal 12 Mei 2022," kata Kepala Dindikbud Tangsel, Deden Deni, Kamis, 5 Mei 2022.
Dia menegaskan pengunduran waktu sekolah bagi siswa PAUD, TK, SD, dan SMP di Tangsel, didasari dari koordinasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, bersama Kementerian Perhubungan RI.
Baca: Ditinggal Mudik, Produksi Sampah di Tangsel Hanya Bertambah 10%
"Ini setelah Kementerian Pendidikan berkoordinasi dengan Kementrian Perhubungan untuk mengantisipasi kemacetan arus balik," jelas dia.
Deden juga menegaskan penerapan kebijakan berlaku bagi semua unsur di satuan pendidikan baik siswa dan dan tenaga kependidikan.
"Pengunduran masuk (sekolah) itu, bukan hanya untuk siswa tetapi juga untuk tenaga pendidik dan kependidikan," jelas dia.
Tangsel: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan (
Tangsel) memastikan masuk sekolah usai cuti bersama libur
Lebaran, diundur menjadi 12 Mei 2022. Semula, masa masuk sekolah ditetapkan pada 9 Mei 2022.
"Benar (diundur ke tanggal 12). Berdasarkan arahan dari Dirjen Paud Dikdasmen, (Jemari melalui telepon) bahwa untuk masuk sekolah setelah libur
Idulfitri 1443 H, yang semula terjadwal tanggal Mei, diundur menjadi tanggal 12 Mei 2022," kata Kepala Dindikbud Tangsel, Deden Deni, Kamis, 5 Mei 2022.
Dia menegaskan pengunduran waktu sekolah bagi siswa PAUD, TK, SD, dan SMP di Tangsel, didasari dari koordinasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, bersama Kementerian Perhubungan RI.
Baca:
Ditinggal Mudik, Produksi Sampah di Tangsel Hanya Bertambah 10%
"Ini setelah Kementerian Pendidikan berkoordinasi dengan Kementrian Perhubungan untuk mengantisipasi kemacetan arus balik," jelas dia.
Deden juga menegaskan penerapan kebijakan berlaku bagi semua unsur di satuan pendidikan baik siswa dan dan tenaga kependidikan.
"Pengunduran masuk (sekolah) itu, bukan hanya untuk siswa tetapi juga untuk tenaga pendidik dan kependidikan," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)