Tangerang: Kejati Banten menetapkan Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan dan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, QAB, sebagai tersangka. QAB diketahui melakukan tindakan pungutan liar (pungli) atau pemerasan.
"QAB ditetapkan menjadi tersangka pada hari ini (Kamis, 3 Februari 2022) sekira pukul 16.00 WIB, berdasarkan surat penetapan tersangka yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten," kata Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Siahaan, Kamis, 3 Februari 2022.
Baca: 497 Siswa dan Guru di Bekasi Terpapar Covid-19
Ivan menuturkan penetapan tersangka yang disematkan ke QAB berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik Kejati Banten yang diketahui telah terbukti melakukan tindakan pungli atau pemerasan berdasarkan barang bukti.
"Sehingga pada hari ini (Kamis, 3 Februari 2022) terhadap tersangka QAB dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Pandeglang selama 20 hari terhitung sejak 3-22 Februari 2022," jelasnya.
Ivan menjelaskan terdapat dua alasan pihaknya melakukan penahanan terhadap QAB, yakni alasan subyektif dan obyektif. Subyektifnya kekhwatiran tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau mengulangi tindak pidana.
"Obyektifnya karena tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih," jelasnya.
QAB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau pasal 11 dan/atau pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan Tinggi Banten membawa Kabid Pelayanan dan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta berinisial QAB sebagai tersangka, Kamis, 3 Februari 2022. Dokumentasi/ Kejati Banten
Tangerang: Kejati Banten menetapkan Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan dan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, QAB, sebagai tersangka. QAB diketahui melakukan tindakan
pungutan liar (pungli) atau pemerasan.
"QAB ditetapkan menjadi tersangka pada hari ini (Kamis, 3 Februari 2022) sekira pukul 16.00 WIB, berdasarkan surat penetapan tersangka yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten," kata Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Siahaan, Kamis, 3 Februari 2022.
Baca:
497 Siswa dan Guru di Bekasi Terpapar Covid-19
Ivan menuturkan penetapan tersangka yang disematkan ke QAB berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik Kejati Banten yang diketahui telah terbukti melakukan tindakan pungli atau pemerasan berdasarkan barang bukti.
"Sehingga pada hari ini (Kamis, 3 Februari 2022) terhadap tersangka QAB dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Pandeglang selama 20 hari terhitung sejak 3-22 Februari 2022," jelasnya.
Ivan menjelaskan terdapat dua alasan pihaknya melakukan penahanan terhadap QAB, yakni alasan subyektif dan obyektif. Subyektifnya kekhwatiran tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau mengulangi tindak pidana.
"Obyektifnya karena tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih," jelasnya.
QAB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau pasal 11 dan/atau pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan Tinggi Banten membawa Kabid Pelayanan dan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta berinisial QAB sebagai tersangka, Kamis, 3 Februari 2022. Dokumentasi/ Kejati Banten
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)