Sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK kepada terdakwa mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex, terkait kasus dugaan penerimaan suap yang dihadiri terdakwa secara daring di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Kamis
Sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK kepada terdakwa mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex, terkait kasus dugaan penerimaan suap yang dihadiri terdakwa secara daring di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Kamis

Eks Bupati Muba Dodi Reza Alex Dituntut 10 Tahun Bui

Antara • 16 Juni 2022 13:59

Adapun secara rinci pembagian persentase jatah uang tersebut yakni sebesar 10 persen untuk Bupati, 3-5 persen untuk Kepala Dinas PUPR, 2-3 persen untuk Kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR, termasuk 3 persen untuk uang lauk pauk (ULP), 1 persen untuk PPTK dan bagian administrasi lain termasuk bendahara.
 
Empat proyek yang dikerjakan Suhandy tersebut adalah Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga dengan nilai kontrak Rp2,39 miliar, peningkatan jaringan irigasi Daerah Irigasi Rawa (DIR) Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 miliar, peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 miliar dan normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar, dengan nilai kontrak sekitar Rp19 miliar.
 
Menurut Jaksa, terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum seperti pasal yang didakwakan terhadapnya.

Baca juga: Dodi Reza Ungkap Sumber Uang Rp1,5 Miliar yang Disita KPK
 
Perbuatan terdakwa tersebut tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi dan telah mencederai kepercayaan masyarakat. Adapun hal yang menjadi pertimbangan meringankan bagi Dodi Reza Alex ialah sikap sopan terdakwa selama menjalani persidangan.
 
"Dari situ memerintahkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan (di rumah tahanan cabang KPK Jakarta)," ujarnya.
 
Sementara itu, hakim Yoserizal menutup sidang pembacaan putusan terdakwa Dodi Reza Alex.Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (23/5) pekan depan, dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa melalui penasihat hukumnya di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan