Jambi: Truk pengangkut batu bara di Jambi sementara waktu dilarang beroperasi pada puncak arus mudik dan balik Lebaran 2022. Larangan ini agar memberikan keamanan, kenyamanan, dan kelancaran para pemudik.
"Selama ini yang menjadi permasalahan kemacetan di Jalan Lintas Provinsi Jambi adalah truk batu bara, namun untuk arus mudik dan balik Lebaran 2022 nanti truk batu bara akan kita larang beroperasi sementara waktu," kata Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi, di Jambi Senin, 18 April 2022.
Direktorat lalulintas Polda Jambi mengambil langkah ini untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan selama arus mudik dan balik Lebaran 2022 di Provinsi Jambi. Larangan berlaku sejak 28 April-9 Mei 2022.
Baca: Jelang Mudik, Perbaikan Jalur Pantura Cirebon Dikebut
"Bukan hanya mobil angkutan batu bara saja, mobil angkutan barang juga dibatasi dan yang boleh melintas hanya mobil pengangkut sembako dan bahan bakar minyak (BBM). Kebijakan ini diberlakukan agar arus mudik dan balik lancar," katanya.
Ia mengatakan apabila sopir truk angkutan batu bara dan angkutan barang melanggar ketentuan tersebut, maka Ditlantas Polda Jambi akan memberikan tindakan tegas.
Menurut dia, sanksi bisa berupa pencabutan izin operasional dari Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, BPTD, dan Ditlantas Polda Jambi. Kebijakan ini masih menunggu Surat Edaran Gubernur Jambi.
Jambi: Truk pengangkut batu bara di Jambi sementara waktu dilarang beroperasi pada puncak arus
mudik dan balik Lebaran 2022. Larangan ini agar memberikan keamanan, kenyamanan, dan kelancaran para pemudik.
"Selama ini yang menjadi permasalahan kemacetan di Jalan Lintas Provinsi Jambi adalah truk batu bara, namun untuk arus mudik dan balik Lebaran 2022 nanti truk batu bara akan kita larang beroperasi sementara waktu," kata Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi, di Jambi Senin, 18 April 2022.
Direktorat lalulintas Polda Jambi mengambil langkah ini untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan selama arus mudik dan balik Lebaran 2022 di Provinsi Jambi. Larangan berlaku sejak 28 April-9 Mei 2022.
Baca: Jelang Mudik, Perbaikan Jalur Pantura Cirebon Dikebut
"Bukan hanya mobil angkutan batu bara saja, mobil angkutan barang juga dibatasi dan yang boleh melintas hanya mobil pengangkut sembako dan bahan bakar minyak (BBM). Kebijakan ini diberlakukan agar arus mudik dan balik lancar," katanya.
Ia mengatakan apabila sopir truk angkutan batu bara dan angkutan barang melanggar ketentuan tersebut, maka Ditlantas Polda Jambi akan memberikan tindakan tegas.
Menurut dia, sanksi bisa berupa pencabutan izin operasional dari Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, BPTD, dan Ditlantas Polda Jambi. Kebijakan ini masih menunggu Surat Edaran Gubernur Jambi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)