Pangkalpinang: Seorang ayah di Pangkalpinang yang mencuri telepon genggam atau Handphone demi sekolah anaknya dihentikan perkaranya oleh Kejaksaan Tinggi Pangkalpinang. RC yang bekerja sebagai tukang parkir memang terbukti mencuri handphone.
Namun, ternyata handphone yang ia curi diberikan kepada anaknya agar bisa bersekolah secara daring. Atas dasar kemanusiaan, Kejaksaan Tinggi Pangkalpinang menyikapi kasus ini dengan bijak dan menerapkan restorative justice dengan menghentikan perkara dan membebaskan RC dari segala tuntutan.
"Maka kami memberhentikan tuntutan itu karena melihat situasi dari keluarga yang setelah dilakukan pendalaman, mereka adalah orang yang kurang mampu," ujar Kajari Pangkalpinang, Jefferdian dalam program Metro Hari Ini di Metro TV, Jumat, 28 Januari 2022.
Pembebasan ini dilakukan setelah melihat motif terdakwa yang mencuri handphone tersebut supaya bisa digunakan anaknya untuk sekolah online. Proses pemberian pembebasan surat perkara juga disaksikan sang anak.
Tidak hanya pemberian surat pembebasan perkara tuntutan, Kejaksaan Negeri Pangkalpinang juga memberikan hadiah sebuah handphone kepada anak RC, supaya bisa digunakan untuk sekokah daring. (Alifiah Nurul Rahmania)
Pangkalpinang: Seorang ayah di Pangkalpinang yang mencuri telepon genggam atau Handphone demi sekolah anaknya dihentikan perkaranya oleh
Kejaksaan Tinggi Pangkalpinang. RC yang bekerja sebagai tukang parkir memang terbukti mencuri handphone.
Namun, ternyata handphone yang ia curi diberikan kepada anaknya agar bisa bersekolah secara daring. Atas dasar kemanusiaan, Kejaksaan Tinggi Pangkalpinang menyikapi kasus ini dengan bijak dan menerapkan
restorative justice dengan menghentikan perkara dan membebaskan RC dari segala tuntutan.
"Maka kami memberhentikan tuntutan itu karena melihat situasi dari keluarga yang setelah dilakukan pendalaman, mereka adalah orang yang kurang mampu," ujar Kajari Pangkalpinang, Jefferdian dalam program Metro Hari Ini di Metro TV, Jumat, 28 Januari 2022.
Pembebasan ini dilakukan setelah melihat motif terdakwa yang mencuri handphone tersebut supaya bisa digunakan anaknya untuk sekolah online. Proses pemberian pembebasan surat perkara juga disaksikan sang anak.
Tidak hanya pemberian surat pembebasan perkara tuntutan, Kejaksaan Negeri Pangkalpinang juga memberikan hadiah sebuah handphone kepada anak RC, supaya bisa digunakan untuk sekokah daring. (
Alifiah Nurul Rahmania)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MBM)