Kapuas: Polres Kapuas Hulu menetapkan enam orang tersangka dalam penertiban penambangan emas ilegal di Desa Mujan, Kecamatan Boyan Tanjung, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
"Saat kami melakukan monitoring (pengawasan) terdapat warga sedang melakukan aktivitas PETI (penambangan emas tanpa izin), sehingga kami amankan bersama barang bukti," kata Kesatreskrim Polres Kapuas Hulu IPTU Mohd Imam Reza, di Putussibau Kapuas Hulu, Minggu, 20 Februari 2022.
Enam tersangka berinisial FA, RA, ON, RU, ME dan ST. Menurut dia, penangkapan terhadap enam tersangka tersebut berawal saat Satreskrim Polres Kapuas Hulu melakukan monitoring dari Putussibau menggunakan kendaraan roda empat menuju Kecamatan Boyan Tanjung.
Baca: Polda Sumut Panggil 3 Perusahaan Penimbun Minyak Goreng di Deliserdang
Setelah sampai di Dusun Menin Desa Mujan Kecamatan Boyan Tanjung, petugas kepolisian melihat adanya aktivitas penambangan emas ilegal dengan menggunakan alat berupa satu set alat tambang emas.
"Petugas kami mendekati dengan berjalan kaki didapati para pekerja sedang beraktivitas melakukan pertambangan emas tanpa izin," jelas Imam.
Kemudian, kata Imam, petugas kepolisian mengamankan pelaku penambangan emas tanpa izin tersebut bersama barang bukti ke Polres Kapuas Hulu.
Imam menyebutkan ke enam tersangka tersebut dijerat dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang "Cipta Kerja" tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kapuas: Polres Kapuas Hulu menetapkan enam orang tersangka dalam penertiban penambangan emas ilegal di Desa Mujan, Kecamatan Boyan Tanjung, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
"Saat kami melakukan monitoring (pengawasan) terdapat warga sedang melakukan aktivitas PETI (penambangan emas tanpa izin), sehingga kami amankan bersama barang bukti," kata Kesatreskrim Polres Kapuas Hulu IPTU Mohd Imam Reza, di Putussibau Kapuas Hulu, Minggu, 20 Februari 2022.
Enam tersangka berinisial FA, RA, ON, RU, ME dan ST. Menurut dia, penangkapan terhadap enam tersangka tersebut berawal saat Satreskrim Polres Kapuas Hulu melakukan monitoring dari Putussibau menggunakan kendaraan roda empat menuju Kecamatan Boyan Tanjung.
Baca: Polda Sumut Panggil 3 Perusahaan Penimbun Minyak Goreng di Deliserdang
Setelah sampai di Dusun Menin Desa Mujan Kecamatan Boyan Tanjung, petugas kepolisian melihat adanya aktivitas penambangan emas ilegal dengan menggunakan alat berupa satu set alat tambang emas.
"Petugas kami mendekati dengan berjalan kaki didapati para pekerja sedang beraktivitas melakukan pertambangan emas tanpa izin," jelas Imam.
Kemudian, kata Imam, petugas kepolisian mengamankan pelaku penambangan emas tanpa izin tersebut bersama barang bukti ke Polres Kapuas Hulu.
Imam menyebutkan ke enam tersangka tersebut dijerat dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang "Cipta Kerja" tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)