Bintan: Seorang pengantin pria berinisial HAR di Tanjung Uban, Bintan, Kepulauan Riau, ditangkap polisi setelah menggelar pesta pernikahan. Pria tersebut ditangkap usai dilaporkan istrinya karena menikah lagi tanpa izin.
Pengantin pria tersebut tidak berkutik saat dijemput polisi di pesta pernikahannya. HAR langsung dibawa ke Mapolsek Bintan Utara.
Kasus pernikahan tanpa izin ini terungkap setelah korban yang merupakan istri pertama melihat unggahan foto pernikahan di akun sosial media tersangka.
"Mengetahui suaminya menikah kembali dari sosial media dari saudara HAR dan dapat dibaca oleh istri sahnya," Kata Kanit Reskrim Polsek Bintan Utara, AKP Purbowo dalam tayangan Newsline di Metro TV, Kamis, 17 Februari 2022.
Korban mengaku menikah dengan tersangka pada Mei tahun 2021. Namun, tersangka pergi dari rumah dan tidak pernah memberikan nafkah kepada istri dan anaknya kini berusia 9 bulan.
Tak butuh waktu lama, polisi pun menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti lain berupa buku nikah, KTP, dan beberapa undangan pernikahan. Akibat perbuatannya, tersangka terjerat pasal 279 KUHP tentang pernikahan tanpa izin dan terancam dipenjara 7 tahun. (Paulina Wijaya)
Bintan: Seorang pengantin pria berinisial HAR di Tanjung Uban, Bintan, Kepulauan Riau, ditangkap polisi setelah menggelar pesta pernikahan. Pria tersebut ditangkap usai dilaporkan istrinya karena menikah lagi tanpa izin.
Pengantin pria tersebut tidak berkutik saat dijemput polisi di pesta pernikahannya. HAR langsung dibawa ke Mapolsek Bintan Utara.
Kasus pernikahan tanpa izin ini terungkap setelah korban yang merupakan istri pertama melihat unggahan foto pernikahan di akun sosial media tersangka.
"Mengetahui suaminya menikah kembali dari sosial media dari saudara HAR dan dapat dibaca oleh istri sahnya," Kata Kanit Reskrim Polsek Bintan Utara, AKP Purbowo dalam tayangan
Newsline di
Metro TV, Kamis, 17 Februari 2022.
Korban mengaku menikah dengan tersangka pada Mei tahun 2021. Namun, tersangka pergi dari rumah dan tidak pernah memberikan nafkah kepada istri dan anaknya kini berusia 9 bulan.
Tak butuh waktu lama, polisi pun menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti lain berupa buku nikah, KTP, dan beberapa undangan pernikahan. Akibat perbuatannya, tersangka terjerat pasal 279 KUHP tentang pernikahan tanpa izin dan terancam dipenjara 7 tahun.
(Paulina Wijaya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)