Sebanyak 14 napi Rutan Kelas IIB Bangli dipindahkan ke LP Narkotika Kelas IIA Bangli, Kamis, malam (17/2/2022). (Foto: ANTARA)
Sebanyak 14 napi Rutan Kelas IIB Bangli dipindahkan ke LP Narkotika Kelas IIA Bangli, Kamis, malam (17/2/2022). (Foto: ANTARA)

Over Kapasitas dan Cegah Omicron, 14 Narapidana Digeser dari Rutan Bangli Bali

Media Indonesia.com • 18 Februari 2022 08:07
Denpasar: Kanwil Kemenkumham Bali melalui Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bangli memindahkan 14 orang narapidana (napi) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bangli, Kamis malam, 17 Februari 2022.
 
Pemindahan warga binaan dilaksanakan untuk mewujudkan kondisi Rutan yang layak huni di tengah kembali merebaknya virus covid-19 varian omicron. Banyaknya penghuni hingga melebihi kapasitas menjadi alasan utama pemindahan.
 
"Rutan Bangli hanya berkapasitas 116 orang, namun dihuni sampai 322 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Rutan Bangli masih berada di medium security," ungkap Kepala Rutan Bangli, I Wayan Agus Miarda.

Sehingga, kata dia, narapidana yang memiliki masa hukuman lebih lama dan berpotensi melakukan gangguan keamanan, segera dipindahkan ke Lapas Maximum Security.
 
Baca juga: Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Pangandaran
 
"Selain karena kekuatan pengamanan, Lapas Narkotika Bangli juga memiliki program rehabilitasi, yang di Rutan tidak ada, sehingga narapidana yang dipindahkan memiliki keuntungan untuk menerima program tersebut di sana," ungkap Wayan.
 
Kemudian, pemindahan narapidana juga berdampak positif pada kenyamanan serta tidak padatnya warga binaan dalam satu kamar. Sehingga dari segi Hak Asasi Manusia bisa terjamin.
 
Terlebih lagi pada masa pandemi seperti saat ini, untuk melaksanakan protokol kesehatan dalam hal memberikan ruang dan jarak aman, pengurangan jumlah narapidana selain melalui program integrasi dan asimilasi, pemindahan merupakan salah satu alternatif yang dapat ditempuh.
 
Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk menegaskan bahwa selain untuk mengatasi overcrowded, hal ini juga untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban serta kepentingan pembinaan bagi narapidana.
 
"Pemindahan Warga Binaan dilaksanakan sesuai prosedur, termasuk mengecek kelengkapan dokumen yang akan dibawa, penggeledahan warga binaan yang akan dipindahkan dipastikan bebas dari barang-barang terlarang serta protokol kesehatan tetap diutamakan," imbuhnya. (Arnoldus Dhae)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan