Tangerang: Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto mengatakan saat ini aksi berandalan jalanan dan street crime semakin berani dengan memperlihatkan penggunaan senjata. Ia pun memerintahkan jajarannya untuk bersikap tegas memberantas kriminalitas jalanan.
"Perbuatan berandalan jalanan termasuk street crime ini tidak hanya membahayakan jiwa masyarakat, namun juga jiwa personel yang bertugas di lapangan. Untuk menghentikan bahaya yang ditimbulkan dari berandalan jalanan itu, saya perintahkan jajaran berani bertindak tegas, kalau perlu, tembak di tempat," tegasnya, Jumat 10 Desember 2021.
Rudy mencotohkan aksi kejahatan saat membawa senjata tajam itu terjadi di ruas Jalan Cileles-Malingping di Gunungkencana, Lebak. Akibatnya, tiga orang terluka dan satu di antaranya tewas.
"Maka dari itu, keselamatan masyarakat harus jadi prioritas untuk kita lindungi, jangan ragu gunakan senjata api yang dimiliki guna menghentikan ancaman yang membahayakan keselamatan masyarakat dan personel dalam bertugas," kata dia.
Baca juga: Wali Kota Bandung Oded M Danial Wafat
Menurut Rudy, penggunaan senjata api oleh personel kepolisian dapat direalisasikan untuk melindungi nyawa orang lain, membela diri dari ancaman kematian dan luka berat, mencegah terjadinya kejahatan yang ancam jiwa orang lain, hingga menghentikan orang yang melakukan tindakan membahayakan serta mengancam jiwa.
"Sesuai Pasal 47 Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi HAM disebutkan bahwa penggunaan senjata api untuk melindungi jiwa orang lain dan diri sendiri dari bahaya atau tindakan yang mengancam hidup menjadi hal yang harus dilakukan personel kepolisian di lapangan, pedomani Perkap itu untuk melindungi masyarakat," terang Rudy.
Ia menuturkan tindakan tegas ini juga menjadi preventive-strike personel Polda Banten untuk mencegah timbulnya korban jiwa dan korban luka dari warga. Lanjutnya, dalam Pasal 50 KUHP dijelaskan orang yang menjalankan ketentuan undang-undang tidak dapat dipidana.
"Sepanjang kita pedomani Perkap tersebut, personel Polda Banten tidak perlu takut, selain dalam rangka melaksanakan UU, petugas kepolisian juga dilindungi UU yaitu Pasal 50 KUHP," ungkapnya.
Rudy menambahkan dengan memahami perangkat aturan yang menjadi dasar hukum dalam penggunaan senjata api, pihaknya punya kepercayaan diri untuk dapat memahami kapan senjata api yang mereka miliki dapat digunakan.
"Sehingga tidak hanya menjadi aksesoris dinas semata," jelasnya.
Tangerang: Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto mengatakan saat ini aksi
berandalan jalanan dan street crime semakin berani dengan memperlihatkan penggunaan senjata. Ia pun memerintahkan jajarannya untuk bersikap tegas memberantas kriminalitas jalanan.
"Perbuatan berandalan jalanan termasuk
street crime ini tidak hanya membahayakan jiwa masyarakat, namun juga jiwa personel yang bertugas di lapangan. Untuk menghentikan bahaya yang ditimbulkan dari berandalan jalanan itu, saya perintahkan jajaran berani bertindak tegas, kalau perlu, tembak di tempat," tegasnya, Jumat 10 Desember 2021.
Rudy mencotohkan aksi kejahatan saat membawa senjata tajam itu terjadi di ruas Jalan Cileles-Malingping di Gunungkencana, Lebak. Akibatnya, tiga orang terluka dan satu di antaranya tewas.
"Maka dari itu, keselamatan masyarakat harus jadi prioritas untuk kita lindungi, jangan ragu gunakan senjata api yang dimiliki guna menghentikan ancaman yang membahayakan keselamatan masyarakat dan personel dalam bertugas," kata dia.
Baca juga:
Wali Kota Bandung Oded M Danial Wafat
Menurut Rudy, penggunaan senjata api oleh personel kepolisian dapat direalisasikan untuk melindungi nyawa orang lain, membela diri dari ancaman kematian dan luka berat, mencegah terjadinya kejahatan yang ancam jiwa orang lain, hingga menghentikan orang yang melakukan tindakan membahayakan serta mengancam jiwa.
"Sesuai Pasal 47 Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi HAM disebutkan bahwa penggunaan senjata api untuk melindungi jiwa orang lain dan diri sendiri dari bahaya atau tindakan yang mengancam hidup menjadi hal yang harus dilakukan personel kepolisian di lapangan, pedomani Perkap itu untuk melindungi masyarakat," terang Rudy.
Ia menuturkan tindakan tegas ini juga menjadi
preventive-strike personel Polda Banten untuk mencegah timbulnya korban jiwa dan korban luka dari warga. Lanjutnya, dalam Pasal 50 KUHP dijelaskan orang yang menjalankan ketentuan undang-undang tidak dapat dipidana.
"Sepanjang kita pedomani Perkap tersebut, personel Polda Banten tidak perlu takut, selain dalam rangka melaksanakan UU, petugas kepolisian juga dilindungi UU yaitu Pasal 50 KUHP," ungkapnya.
Rudy menambahkan dengan memahami perangkat aturan yang menjadi dasar hukum dalam penggunaan senjata api, pihaknya punya kepercayaan diri untuk dapat memahami kapan senjata api yang mereka miliki dapat digunakan.
"Sehingga tidak hanya menjadi aksesoris dinas semata," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)