Konferensi pers kasus pencabulan dan persetubuhan di Polresta Malang Kota, Kamis 20 Januari 2022.
Konferensi pers kasus pencabulan dan persetubuhan di Polresta Malang Kota, Kamis 20 Januari 2022.

Pelatih Tari di Kota Malang Cabuli dan Setubuhi 7 Muridnya di Bawah Umur

Daviq Umar Al Faruq • 20 Januari 2022 13:33
Malang: Seorang pelatih Sendratari Jaranan di Kota Malang, Jawa Timur, dibekuk usai mencabuli dan menyetubuhi 7 orang anak muridnya. Pelatih tersebut berinisial YR, 37, warga Kota Malang.
 
Kapolresta Malang Kota, Kombes Budi Hermanto, mengatakan, kasus ini berawal dari laporan 7 keluarga korban pada 17-18 Januari 2022 lalu. Dari laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
 
"Pada saat itu kami langsung mengamankan satu orang pelaku berinisial YR, 37, warga Kota Malang," katanya, saat konferensi pers, Kamis 20 Januari 2022.

Budi menerangkan, pelaku menjalankan aksi bejatnya terhadap korban dengan modus meditasi atau ritual untuk pelaksanaan tarian jaranan. Dengan dalih ritual, korban dibawa ke dalam suatu kamar dicabuli dan disetubuhi oleh tersangka.
 
"Dari 7 korban itu ada 6 korban yang disetubuhi dan dicabuli dan satu mendapat perlakuan pencabulan. Korban rata-rata berusia 12-15 tahun," ujarnya.
 
Baca: Begal Payudara di Pasuruan Ditangkap, Pelaku: Spontan Ingin Pegang
 
Polisi hingga saat ini masih mendalami konsep ritual yang dijalankan oleh pelaku. Sebab, berdasarkan pengakuan salah satu korban, pelaku sempat menulis di tubuh korban saat ritual berlangsung.
 
"Pelaku menjalankan aksinya lebih kurang 5 tahun di dalam melatih sendratari ini. Korban ini masih sekolah, rata-rata SMP. Seluruh korban dari satu kelompok tari yang belajar tarian dengan si pelaku," jelasnya.
 
Budi menambahkan, saat ditangkap, pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya kepada polisi. Namun, polisi telah memiliki keterangan yang cukup untuk menjerat pelaku.
 
"Si pelaku awalnya tidak mengakui perbuatan terhadap persetubuhan dan pencabulan. Tetapi dari persesuaian penyidik adanya visum et repertum serta keterangan saksi-saksi dan korban ini sesuai dengan waktu dan kejadian yang ada," ungkapnya.
 
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang dikenakan maksimal 15 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan