Petugas BKKPN Kupang, NTT memeriksa bangkai paus yang terdampar di Pantai Panfolok, Kabupaten Kupang, Senin (3/1). (Foto: MI/BKKPN Kupang)
Petugas BKKPN Kupang, NTT memeriksa bangkai paus yang terdampar di Pantai Panfolok, Kabupaten Kupang, Senin (3/1). (Foto: MI/BKKPN Kupang)

KKP Bakar Bangkai Paus Sperma di Pesisir Kupang

Media Indonesia.com • 03 Januari 2022 11:52
Kupang: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), melalui Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), merespons cepat temuan bangkai paus di pantai Kabupaten Kupang, beberapa hari lalu.
 
Warga menemukan bangkai mamalia tersebut di Pantai Panfolok, Desa Pantulan, Kecamatan Sulamu, pada 29 Desember 2021 pukul 09.00 Wita, sekitar 84 kilometer dari Kota Kupang. 
 
Temuan itu baru diteruskan oleh Babinkatibmas setempat ke BKKPN Kupang pada Sabtu, 1 Januari 2021.

Plt Dirjen Pengelolaan Ruang Laut, KKP, Pamuji Lestari mengatakan mamalia laut yang ditemukan merupakan jenis Paus Sperma (Physeter macrocephalus) dengan kondisi sudah kode 4.
 
Baca juga: 4 Kecamatan di Bener Meriah Terendam Banjir
 
"Dari hasil identifikasi dan pengukuran morfometrik tim di lapangan diketahui mamalia laut yang terdampar merupakan jenis Paus Sperma dengan panjang tubuh sekitar panjang 8,7 meter dengan kondisi bagian ekor sudah tidak ada, lebar badan 1,8 meter dan kondisi bangkai sudah dalam kode 4 yaitu telah mengalami pembusukan tingkat lanjut," katanya, Senin, 3 Januari 2022.
 
Tim BKKPN Kupang bergerak dengan sigap menuju ke lokasi dan menemukan bangkai berada di muara sungai dengan posisi berada di seberang sungai dan air laut dalam kondisi pasang.  Namun, karena bangkai ketika ditemukan juga sudah dalam kode 4 yaitu telah mengalami pembusukan tingkat lanjut, perlu penanganan segera agar tidak menyebarkan penyakit  dan menimbulkan bau yang tidak sedap ke warga sekitar.
 
Kepala BKKPN Kupang Imam Fauzi menjelaskan untuk penanganan lebih lanjut BKKPN Kupang bersama dengan BBKSDA NTT, Polsek Sulamu, Pemerintah Desa Pantulan dan Masyarakat melakukan penanganan dengan cara dibakar.
 
Opsi penanganan ini dipilih karena alat berat jauh dari lokasi dan kesulitan akses ke lokasi temuan bangkai paus.
 
Baca juga: Kronologi Tahanan Pencabulan Kabur dan Ditemukan Tewas di Kali Bekasi
 
"Hasil koordinasi disepakati bahwa bangkai paus dibakar karena merupakan pilihan metode penanganan yang mudah dilakukan di lokasi mengingat akses menuju lokasi yang jauh dan susah untuk dilalui oleh alat berat," terang Imam.
 
Penanganan dengan proses dibakar tersebut juga dilakukan secara berkala oleh tim. Hal ini karena adanya kendala posisi bangkai yang berada  di lokasi pasang surut sehingga proses pembakaran hanya dapat dilakukan pada saat air surut.
 
Pada kesempatan itu, tim BKKPN Kupang juga menyampaikan sosialisasi tentang jenis-jenis biota laut dilindungi kepada masyarakat. Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa perairan tersebut masuk dalam Kawasan Konservasi Perairan Nasional (KKPN) Taman Nasional Perairan (TNP) Laut Sawu merupakan salah satu habitat dan koridor migrasi dari mamalia laut, sehingga kejadian mamalia laut terdampar sering terjadi di wilayah ini.
 
Paus Sperma merupakan salah satu biota laut dilindungi penuh oleh negara berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dan untuk mendukung pelestarian mamalia laut tersebut  Menteri KKP mengeluarkan Kepmen KP No 79 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut. (Palce Amalo)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan